TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta atau MAN sebagai tersangka suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Bersama Arif, Kejaksaan juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Penanganan kasus korupsi ekspor CPO atau lebih populer sebagai kasus korupsi minyak goreng ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Ketika kasus ini disidangkan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun tiga tersangka lainnya adalah yakni Wahyu Gunawan (WG), Marcella Santoso (MS), dan Ariyanto (AR). Wahyu merupakan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR merupakan advokat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi. "Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak bidana korupsi, suap dan atau gratifikasi," kata Abdul saat konferensi pers Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Sabtu malam, 12 April 2025.
Abdul mengatakan tim penyidik Kejagung telah melakukan serangkaian penggeledahan di Jakarta dan sejumlah wilayah lain pada Sabtu. Penggeladahan masih berlanjut setelah penetapan empat tersangka yang mempengaruhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada perkara korupsi ekspor CPO.
Dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka yaitu eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Selain itu, ada mantan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; mantan General Manager (GM) Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang; dan Tim Asistensi Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Dalam kasus ini, Lin Che Wei didakwa mengobral izin ekspor kepada sejumlah eksportir. Ia berkolaborasi dengan Indra Sari dan menguntungkan sejumlah pihak. Pada sidang perdana kasus tersebut, mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6 triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12,3 triliun.
Kasus korupsi minyak goreng ini berkembang hingga menyeret tiga grup korporasi minyak goreng mulai dari Wilmar Grup; Permata Hijau Grup; dan Musim Mas Grup. Kasus tersebut sudah vonis. Tiga grup itu dinyatakan bersalah, tetapi bukan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging. Dengan demikian, majelis hakim memvonis agar tiga grup korporasi minyak goreng itu bebas dari segala tuntutan hukum yang diminta jaksa penuntut umum (JPU).