Kejaksaan Agung Jelaskan Perbedaan Pengamanan oleh TNI dan Polri

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam sistem peradilan pidana tetap berjalan hingga saat ini. Penegasan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menanggapi munculnya polemik ihwa pengerahan personel TNI untuk pengamanan kantor kejaksaan di berbagai daerah.

“Dengan Polri itu kan masih terus berlangsung, kan itu automaticly. Jadi apa masalahnya?” kata Harli kepada Tempo saat dihubungi melalui sambungan telepon Kamis, 15 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli menyebut bahwa pengamanan dari kepolisian masih aktif dilakukan, terutama dalam mendukung pelaksanaan sidang-sidang di pengadilan. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada yang perlu dipermasalahkan mengenai kerja sama antara Kejagung dan TNI. "Yang sidang-sidang sekarang itu, yang kawal siapa? Polri," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sinergi antarpenegak hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu atau Criminal Justice System. Dalam konteks itu, kerja sama dengan kepolisian berlangsung secara struktural dan tidak memerlukan nota kesepahaman (MoU) khusus. “Sampai sekarang itu automatically karena itu bahasanya CJS,” kata Harli.

Menurut Harli, keberadaan personel TNI di kantor-kantor kejaksaan merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejagung dan TNI. Ia menekankan bahwa pengamanan oleh TNI bersifat terbatas dan tidak menggantikan peran Polri. “Pengamanannya juga kan, enggak pengamanan macam gimana. Kan dia (TNI) hanya mengamati, melihat. Supaya apa? Supaya ada kenyamanan,” ujarnya.

Pernyataan Harli muncul setelah publik mempertanyakan peran TNI dalam pengamanan kantor kejaksaan, yang sebelumnya menjadi ranah kepolisian. Pengerahan personel TNI tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025. Telegram itu memerintahkan dukungan pengamanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) demi kelancaran penegakan hukum.

Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak kepada para Pangdam. Dalam salinan surat tertanggal 6 Mei 2025 yang diperoleh Tempo, disebutkan bahwa satu SST (Satuan Setingkat Peleton) atau sekitar 30 prajurit akan ditugaskan di tiap Kejati, dan satu regu atau sekitar 10 prajurit akan disiagakan di tiap Kejari.

Harli menjelaskan, kerja sama ini dilandasi Nota Kesepahaman antara Kejagung dan TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023. Ia menambahkan, koordinasi dengan TNI lebih mudah dilakukan karena di tubuh Kejaksaan sendiri terdapat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang diisi oleh anggota TNI.

“Sehingga tentu dalam menjalankan tugas dan fungsinya ya berkoordinasi dengan TNI,” kata Harli sehari sebelumnya, Rabu, 14 Mei 2025.

Menurut Harli, pengerahan personel TNI sudah berlangsung selama enam bulan terakhir dan hingga kini belum ada penambahan jumlah pasukan. Ia menekankan bahwa penempatan prajurit TNI tidak terkait dengan perkara hukum tertentu yang tengah ditangani kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, juga menegaskan bahwa dukungan TNI tersebut bersifat resmi dan sesuai hukum. “Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kristomei dalam pernyataan tertulis, Ahad, 11 Mei 2025.

Hammam Izzuddin dan Daniel A Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |