TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah barang berharga milik pengacara Ariyanto Bakri yang merupakan tersangka kasus suap vonis lepas (ontslag) perkara korupsi minyak goreng. Diantaranya adalah 130 helm hingga kapal pesiar (yacht).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan helm-helm itu disita dari Rumah Ariyanto di Jalan Mendut, Menteng. Helm-helm itu terdiri dari berbagai merek, antara lain: Shoei, AGV, Nolan, Arai, dan Bell. Selain Helm, jaksa juga menyita 12 sepeda mewah, satu unit motor Harley dari Ariyanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Barangkali mungkin pertanyaan publik ini, helm juga kenapa disita? Tapi ternyata helm juga sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu, 23 April 2025.
Di waktu yang sama, penyidik juga menyita dua yacht milik Ariyanto. Penyidik telah menyita satu yacht, sementara satu lainnya masih menunggu izin dari pengadilan. Kapal itu disita di Jalan Dermaga Marina, Pademangan, Jakarta Utara.
“Karena terkait dengan tonase tertentu, maka harus dimintakan terlebih dahulu izin ke pengadilan negeri,” ujar Harli.
Harli menjelaskan beberapa kapal dengan tonase tertentu dikatagorikan sebagai benda tidak bergerak. Sehingga untuk menyitanya perlu izin pengadilan. Sementara untuk objek bergerak bisa dilakukan penyitaan lebih dulu, baru kemudian dimintakan persetujuan ke pengadilan.
Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Porsche 992, satu unit mobil Fiat dan satu unit mobil Mini Cooper milik Ariyanto pada 21 April 2025.
Ariyanto Bakri adalah satu dari dua pengacara yang menjadi tersangka dalam kasus suap vonis ontslag korupsi minyak goreng. Satu pengacara lainnya adalah Marcella Santoso. Tiga terdakwa yang mendapat vonis lepas itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Keduanya, menurut penyidikan Kejaksaan Agung memberikan suap kepada empat hakim senilai Rp 60 miliar. Keempat hakim itu adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Arif Nuryanta, serta majelis hakim yang memberikan vonis lepas: Djuyamto, Ali Imron dan Agam Syarif Baharudin. Keempatnya juga telah menjadi tersangka.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Panitera Pengadilan Jakarta Utara Wahyu Gunawan sebagai tersangka. Wahyu berperan sebagai perantara suap. Satu tersangka lainnya adalah Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.