TEMPO.CO, Jakarta - Pengungkapan sindikat pemalsuan uang yang beroperasi lintas daerah kembali mencuat setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang membongkar jaringan pemalsu uang rupiah dan dolar di sejumlah wilayah, termasuk Bogor. Kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan tas mencurigakan tertinggal di gerbong KRL jurusan Rangkasbitung pada 7 April 2025.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati isi tas berupa uang palsu senilai Rp 316 juta. Seorang pria yang membawa tas tersebut juga diamankan di lokasi. Dari hasil pengembangan, polisi menelusuri jejak sindikat ini hingga ke empat titik, termasuk Mangga Besar, Subang, dan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi di Bogor.
“Total ada 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang kami amankan,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Ahmad Basuki dalam konferensi pers, Kamis, 10 April 2025. Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita 15 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, 21 printer, laptop, alat potong kertas, mesin sablon, serta bahan kimia untuk produksi uang palsu.
Sindikat ini diketahui beroperasi secara sistematis, menawarkan jasa pembuatan uang palsu kepada pelanggan dengan sistem “investasi” sebesar Rp 10 juta untuk imbal hasil Rp 300 juta dalam bentuk uang palsu. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk DNS (41), yang diduga sebagai otak di balik pencetakan.
Para pelaku dijerat Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Selain di Bogor, kasus uang palsu juga terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Makassar yang sempat heboh karena melibatkan lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
1. Tasikmalaya
Kasus peredaran uang palsu di Tasikmalaya terungkap pada 25 Maret 2025, ketika Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap tiga orang tersangka, yakni CCN, S, dan UU, di Kampung Singarani. Ketiganya ditangkap pada dini hari saat hendak melakukan transaksi uang palsu senilai Rp 28,7 juta.
Dari penangkapan itu, polisi menyita alat pendeteksi uang dan tiga unit ponsel. Ketiganya mengaku membeli uang palsu dari seseorang di Jakarta Timur dengan harga Rp 4 juta, dan berencana menjualnya kembali demi meraup keuntungan.
2. Majalengka
Pada September 2024, Polres Majalengka membongkar praktik pemalsuan uang lintas daerah dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu pelaku pertama kali terungkap setelah menyerahkan campuran uang asli dan palsu untuk membayar utang.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa salah satu tersangka telah memproduksi uang palsu sejak 2019 di sebuah rumah kontrakan di Sumedang. Uang palsu yang diedarkan terdiri dari berbagai pecahan rupiah dan juga dolar Amerika.
3. Makassar
Kasus yang cukup menggemparkan terjadi di Makassar pada akhir 2024. Polda Sulawesi Selatan menetapkan 17 tersangka dalam jaringan pemalsuan uang yang melibatkan lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Dari jumlah tersebut, dua tersangka merupakan pegawai bank milik negara, sementara beberapa lainnya adalah staf kampus, termasuk kepala perpustakaan. Mereka diketahui terlibat dalam jual beli uang palsu yang dilakukan di luar aktivitas resmi mereka sebagai pegawai institusi.
Oyuk Ivani Siagian, Ervana Trikarinaputri, Annisa Febiola, dan Ananda Ridho Sulistya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: BI Imbau Masyarakat Mengenali Ciri Uang Palsu lewat Metode 3D
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini