Jejak Judi Online Batam Terhubung Filipina dan Kamboja

4 hours ago 2

KEPOLISIAN Resor Kota Barelang membongkar jaringan judi online lintas negara yang beroperasi dari Kota Batam, Kepulauan Riau. Polisi menduga jaringan tersebut terhubung dengan perusahaan induk di Filipina dan operator media sosial di Kamboja.

Dalam penggerebekan di sebuah rumah kawasan Perumahan Taman Golf Residence, Batam Kota, polisi menangkap tiga tersangka berinisial HR, 43 tahun, HL, 35 tahun, dan ET, 40 tahun. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Komisaris M. Debby Tri Andrestian mengatakan tersangka HR berperan sebagai pengelola utama jaringan judi online tersebut.

“Tersangka HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan website dan sistem pembayaran dari perusahaan induk yang berada di Filipina,” kata Debby melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Mei 2026.

Menurut Debby, HR juga mengatur operasional pekerja di Kamboja, mulai dari bagian marketing, admin, hingga customer service. Para pekerja itu bertugas mempromosikan situs judi untuk mencari anggota baru.

Promosi dilakukan melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Polisi menyebut seluruh operator media sosial berada di Kamboja.

Jaringan tersebut menggunakan sejumlah situs judi online, antara lain MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM. Polisi memperkirakan jaringan itu memiliki omzet hingga Rp 10 miliar per bulan.

Selain HR, polisi menangkap HL dan ET yang bertugas di bagian finance. Keduanya mengelola transaksi keuangan, mencatat arus dana, serta mengirim dana operasional dan pembayaran gaji pekerja di Kamboja.

Kapolresta Barelang Komisaris Besar Anggoro Wicaksono mengatakan polisi menyita uang tunai dan dana pada rekening penampungan dengan total Rp 1.001.460.000. “Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan uang tunai dan dana pada rekening penampungan dengan total keseluruhan sebesar Rp 1.001.460.000,” ujar Anggoro.

Polisi mengungkap jaringan itu telah beroperasi selama sekitar dua tahun sejak 2024. Selama menjalankan bisnis ilegal tersebut, para pelaku beberapa kali berpindah lokasi untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 16 telepon genggam, tiga tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token bank BCA, dua paspor, dan uang tunai sekitar Rp 1 miliar.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP terkait perjudian online. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Pilihan Editor: Ombudsman Filipina Serukan Tekanan Internasional Hentikan Scam Hub di Myanmar dan Kamboja

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |