Jaksa Hadirkan 15 Saksi di Sidang Tom Lembong, ada Prajurit TNI hingga Pensiunan Jenderal Polri

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 15 saksi dalam sidang perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong pada hari ini. Dalam perkara ini, JPU mendakwa Thomas Trikasih Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Mantan Menteri Perdagangan itu didakwa menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

"Dari seluruh 15 saksi, mau diperiksa semua?" tanya ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 6 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa mengiyakan. Dia berharap semoga waktu persidangan hari ini cukup untuk memeriksa semua saksi. 

Secara rinci, 15 saksi itu adalah:

1. Letnan Kolonel Korps Hukum Sipayung - Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi Angkatan Darat atau Kabag Kumpam Inkopad (dulu Induk Koperasi Kartika/Inkopkar);

2. Inspektur Jenderal Polisi Purnawirawan Mudji Waluyo - eks Divisi Perdagangan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol);

3. Aji Cahya Soedarsono - Bendahara Divisi Pergudangan Inkoppol 2015-2016;

4. Ajun Komisaris Besar Polisi Purnawirawan Kasman - Ketua Pusat Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Puskoppol Mabes Polri);

5. Firmansyah - Direktur Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) alias PT PPI;

6. Prasetya Indro Harto - Direktur Teknik dan Pengembangan PT PPI;

7. Irsan - Senior Konsorsium PT PPI;

8. Fahri Mahardi - Divisi Bahan Pokok PPI;

9. Dadang Supriatna - PT Kekaraya Asasetiawan;

10. The Cin Khe - PT Jujur Sentosa;

11. Sim Sun Yi alias Indriatno - PT Gerbang Cahaya Utama;

12. Erwansyah - eks Direktur CV Tetap Jaya;

13. Eddy Sutandinata - PT Panen Indah Lestari/PT Nusa Indah;

14. The Kenny Suryadi - PT Sari Agrotama Persada;

15. Armand Supranata - Manajer Penjualan PT Sari Agrotama Persada.

Dalam perkara korupsi impor gula ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pilihan Editor: Stigma Anarko Saat Demonstrasi Berakhir Rusuh

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |