TEMPO.CO, Jakarta - Polri berhasil menangkap enam tersangka kasus dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
“Kami menangkap enam orang tersangka di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para tersangka berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA memiliki motif dan peran berbeda-beda. Tersangka MR merupakan admin atau kreator grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Facebook Nanda Chrysia.
“Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024,” katanya.
Dari MR, yang ditangkap Senin lalu di Jawa Barat, penyidik menemukan 402 gambar dan tujuh video yang bermuatan pornografi dari ponselnya.
Motif tersangka MR membuat grup tersebut adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain dalam grup.
DK, yang ditangkap di Jawa Barat pada Sabtu lalu oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, merupakan anggota atau kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Alesa Bafon dan Ranta Talisya.
Motif tersangka DK adalah mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Fantasi Sedarah.
“Tersangka DK menjual dengan harga Rp 50.000 untuk 20 konten video ataupun foto dan Rp 100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,” kata Brigjen Himawan.
MS yang ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Senin (19/5) di Jawa Tengah, merupakan anggota maupun kontributor aktif dalam grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Masbro.
“Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.
MJ yang ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Bengkulu pada Senin, merupakan kontributor aktif di dalam grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Lukas.
Sama seperti MS, MJ membuat video asusila dirinya dengan korban dengan menggunakan ponsel miliknya dan menyimpan konten tersebut.
MJ, kata Brigjen Himawan, merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga. “Berdasarkan polisi, terdapat sejumlah empat orang anak yang menjadi korban,” katanya.
MA yang ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di Lampung pada Selasa, 20 Mei, merupakan anggota atau kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Rajawali.
MA berperan mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang di grup Fantasi Sedarah.
“Sebanyak 66 gambar dan dua video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi,” kata Himawan.
Terakhir, KA yang ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jawa Barat pada Senin, 19 Mei, merupakan anggota grup Facebook Suka Duka dengan nama akun Temon-temon.
KA berperan mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Suka Duka.
Brigjen Himawan mengatakan bahwa penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari keenam tersangka, di antaranya tiga akun Facebook, lima akun e-mail, delapan unit ponsel, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, dan dua buah kartu memori ponsel.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo. dan/atau Pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 31 jo. Pasal 5 dan/atau Pasal 32 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Keenam tersangka diancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” kata Himawan.
Pasal-pasal Berlapis
Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 4 Undang-Undang Pornografi: Larangan membuat, menyimpan, menyebarkan gambar pornografi yang bisa diancam hukuman pidana paling ringan 6 bulan dan paling berat 12 tahun, dengan denda antara Rp 250 juta dan Rp 6 miliar.
Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak: Larangan melakukan kekerasan seksual pada anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,
Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: merekam dan menyebarkan konten seksual dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.