TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman telepon antara mantan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri dengan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ihwal proses pengurusan penggantian antarwaktu atau PAW anggota DPR Harun Masiku. Apa isinya?
Hal ini terungkap dalam tanya jawab Jaksa KPK dengan Agustiani dalam sidang Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Mantan terpidana kasus suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku itu duduk di kursi saksi. Sedangkan Hasto sebagai terdakwa duduk di samping penasihat hukumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saudara, pernah berkomunikasi dengan Saeful yang disitu menyebutkan bahwa yang meminta ini itu adalah terdakwa (Hasto)?" tanya Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.
Agustiani menjawab, "secara langsung sih enggak begitu bahasanya."
"Bagaimana?" cecar Jaksa KPK.
Pada saat itu, kata Agustiani, Saeful mengatakan pengurusan PAW anggota DPR itu dipantau. "Ada di chatting-an kalau saya enggak salah," ujarnya.
Jaksa KPK lantas memutarkan rekaman telepon antara Agustiani dengan Saeful. Percakapan itu terjadi pada 6 Januari 2020 pukul 10.48.
"Tadi Mas Hasto telepon lagi. Bilang ke Wahyu, ini garansi saya, perintah dari Ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya itu terjadi," kata Saeful kepada Agustiani lewat sambungan telepon.
Namun, Saeful tak menjelaskan lebih jauh ihwal garansi tersebut. Dia juga tak menjelaskan siapa Ibu yang dimaksud.
"Yang kedua, besok kan pleno tuh KPU. Nah, sebelum pleno itu, kita ketemu Donnny dulu biar dipaparin hukumnya," ujar Saeful kepada Agustiani.
Adapun yang dimaksud adalah advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah. Dalam persidangan hari ini, dia menjadi saksi bersama Agustiani.
Donny bersama Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka baru kasus suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku pada akhir 2024 lalu. Namun, Donny belum ditahan. Sedangkan Hasto sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.