Hakim Ungkap Hal Meringankan dalam Vonis 4 Anggota Bais TNI

1 hour ago 1

MAJELIS hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengungkap pertimbangan yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI) yang menyiram aktivis Andrie Yunus dengan air keras. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

“Sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dalam perkara ini, perlu terlebih dahulu memperhatikan keadaan yang dapat memberatkan dan meringankan pidananya,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Fredy menjelaskan, hal yang meringankan adalah para terdakwa berterus terang selama persidangan. Mereka juga mengakui dan menyesali perbuatannya. “Bahwa para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak serta istri yang tidak bekerja,” kata Fredy.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa keempat terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun sanksi disiplin. Selain itu, mereka memiliki rekam jejak yang baik selama bertugas di TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara. Sebagian dari mereka bahkan pernah menjalankan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo. “Bahwa dalam persidangan, para terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf,” ujar Fredy.

Menurut hakim, para terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Kepala Staf TNI Angkatan Udara, seluruh masyarakat Indonesia, serta Andrie Yunus sebagai korban. “Khususnya korban saudara Andrie Yunus sebagai wujud dari penyesalan perbuatan para terdakwa,” kata Fredy.

Adapun hal yang memberatkan, majelis hakim menilai para terdakwa merupakan prajurit TNI yang terdidik dan terlatih untuk mengemban tugas menjaga serta mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, mereka justru menyalahgunakan kemampuan tersebut dengan melakukan penyiraman air keras yang mengakibatkan Andrie Yunus mengalami cacat berat pada mata kanannya.

“Bahwa perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan perhatian publik yang bersifat negatif. Hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya,” kata Fredy.

Majelis juga menilai tindakan para terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer karena merusak integritas, sinergi, dan soliditas hubungan antara institusi militer dan masyarakat. Dari aspek pelaku, Fredy mengatakan penyiraman air keras terhadap Andrie dilakukan secara sengaja dan dalam keadaan sadar. Menurut majelis, para terdakwa tidak mempertimbangkan dampak perbuatannya terhadap satuan maupun terhadap diri mereka sendiri. 

Majelis hakim menilai tindakan tersebut dipicu sikap over-responsive terhadap informasi yang beredar di media sosial. “Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan wujud arogansi dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi,” ujar Fredy.

Majelis juga menilai tindakan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Dari aspek akibat tindak pidana, majelis menilai perbuatan para terdakwa telah mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat yang selama ini terjaga dengan baik. Selain itu, tindakan tersebut meninggalkan trauma dan penderitaan bagi korban.

“Bahwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut mengakibatkan saudara Andrie Yunus mengalami cacat berat pada mata sebelah kanan dan menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya,” kata Fredy.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan empat anggota Bais TNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu. Mereka terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, Edi juga menerima pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer.

Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, menerima hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Budhi.

Sementara itu, terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dihukum penjara selama dua tahun. Adapun terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, divonis penjara selama satu tahun enam bulan. Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan kepada Nandala dan Sami.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |