Hak-hak Pekerja Rumah Tangga yang Diatur dalam UU PPRT

4 hours ago 2

DEWAN Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah pembahasannya mandek selama 22 tahun. Pengesahan undang-undang ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Berdasarkan draf yang disepakati DPR dan pemerintah, Undang-Undang PPRT memuat 12 bab dan 37 pasal. Salah satunya mengatur lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang terdapat pada Pasal 10. 

Aturan itu menyatakan ada sepuluh lingkup tugas yang harus dilakukan para pekerja rumah tangga kepada pemberi kerja. Di antaranya memasak; mencuci dan menyeterika pakaian; membersihkan rumah; membersihkan halaman dan/atau kebun; menjaga anak, menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas; mengemudi; menjaga rumah; mengurus binatang peliharaan; serta pekerjaan kerumahtanggaan lain yang disepakati kedua pihak.

Selain memberi kepastian terhadap batasan pekerjaan yang harus dilakukan pekerja rumah tangga, UU PPRT ini mengatur hak-hak pekerja rumah tangga. Setidaknya ada 14 hak yang didapat pekerja rumah tangga, yang termuat pada Pasal 15.

Hak-hak tersebut antara lain menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, bekerja dengan waktu yang manusiawi, mendapatkan waktu istirahat, mendapatkan cuti sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja, mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja, mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang, serta mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat.

Selain itu, para pekerja rumah tangga kini berhak mendapatkan makanan sehat, lingkungan kerja yang aman dan sehat, akomodasi yang layak, dapat mengakhiri hubungan kerja bila pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan, serta mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Terkait dengan hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan, iuran itu ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah kepada pekerja rumah tangga sebagai penerima. Sementara itu, bagi pekerja rumah tangga yang tidak termasuk penerima bantuan iuran, jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja yang diketahui oleh RT/RW.

Adapu iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dibebankan kepada pemberi kerja kerja. “Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran jaminan sosial kesehatan serta iuran jaminan sosial ketenagakerjaan diatur dalam peraturan pemerintah,” demikian tertulis dalam Pasal 16 ayat 4 UU PPRT.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan UU PPRT ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, upah layak, dan jam kerja manusiawi buat para pekerja rumah tangga Indonesia. Dia berharap segala ketentuan yang telah diatur itu dapat melindungi pekerja rumah tangga dari tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

“UU PPRT dapat menutup kekosongan hukum yang selama puluhan tahun membuat jutaan pekerja rumah tangga berada dalam hubungan kerja yang berjalan tanpa standar perlindungan yang jelas,” ucap Cucun dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat, 24 April 2026.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mendorong pemerintah menyusun aturan pelaksana UU PPRT dengan model implementasi yang mampu diterima antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. “Jika implementasi terlalu birokratis, justru akan muncul jarak antara semangat perlindungan hukum dan praktik sehari-hari di lapangan,” katanya.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |