DPRD DKI Jakarta Perjuangkan Pemutihan Ijazah Warga Miskin

4 hours ago 2

INFO NASIONAL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar Program Pemutihan Ijazah bagi warga yang ijazahnya tertahan di sekolah karena kendala administratif. Program ini mencakup ijazah dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi, dan ditujukan khusus bagi masyarakat kurang mampu yang belum bisa mengambil ijazah karena tunggakan biaya atau alasan non-akademik lainnya.

Langkah ini tidak lepas dari dorongan kuat dan perhatian serius para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Mereka turut memastikan adanya alokasi anggaran yang cukup untuk merealisasikan program tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menyatakan bahwa dewan bersama Pemprov DKI sangat serius dalam memperjuangkan hak-hak pendidikan seluruh warga, terutama kelompok rentan dan kurang mampu.

“Luar biasanya di DKI Jakarta, ijazah yang selama ini tertahan di sekolah dibebaskan oleh pemerintah provinsi melalui program dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS),” ujar Khoirudin.

Ia menambahkan bahwa DPRD memiliki kewenangan penting dalam menyetujui penganggaran, termasuk untuk keperluan penebusan ijazah. “Kami mendukung penuh, terutama dalam hal penganggaran. Ini adalah bentuk konkret komitmen terhadap keadilan akses pendidikan,” kata dia.

Hingga awal Mei 2025, data menunjukkan sebanyak 488 siswa telah berhasil mengambil kembali ijazah mereka melalui program ini. Total nilai bantuan yang dikucurkan mencapai sekitar Rp1,69 miliar. Program ini direncanakan terus berlanjut hingga seluruh 6.652 ijazah yang masih tertahan dapat ditebus.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief, juga menyambut baik langkah pemerintah ini. Menurutnya, pemutihan ijazah adalah bentuk nyata penghormatan terhadap hak dasar warga di bidang pendidikan dan ketenagakerjaan.

“Ijazah adalah syarat mutlak dalam melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. Tanpa ijazah, generasi muda Jakarta kehilangan kesempatan bersaing,” ujar Gusti.

Ia mendorong masyarakat yang mengalami kendala penahanan ijazah untuk segera mengajukan permohonan program ini melalui kantor Suku Dinas Pendidikan wilayah masing-masing. “Tentu dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta,” tambahnya.

Gusti juga menegaskan bahwa program ini sejalan dengan semangat mewujudkan Jakarta sebagai kota yang inklusif dan berkeadilan. “Ini adalah komitmen kita bersama, demi masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak Jakarta,” ujarnya.

Syarat Pemutihan Ijazah:

1. Memiliki KTP DKI Jakarta.
2. Berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
3. Lulusan sekolah swasta di DKI Jakarta.
4. Termasuk keluarga tidak mampu, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki SKTM dari PTSP Kelurahan.
5. Tidak memiliki pekerjaan formal.
6. Bagi penerima KJP Plus, menyertakan surat dari Kepala Sekolah bahwa dana SPP sudah didebit.
7. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa seluruh syarat terpenuhi.

Cara Pengajuan Pemutihan Ijazah:

1. Buat surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan sesuai domisili sekolah.
2. Bagi penerima KJP Plus, lampirkan surat keterangan penggunaan dana SPP.
3. Sertakan fotokopi KTP (bagi yang di atas 17 tahun) atau KTP orang tua/wali.
4. Fotokopi Kartu Keluarga.
5. Lampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan (jika belum terdaftar DTKS).
6. Surat keterangan tunggakan dari pihak sekolah.

Seluruh berkas tersebut dibawa ke kantor Suku Dinas Pendidikan sesuai wilayah domisili satuan pendidikan. Dari situ, bantuan pemutihan ijazah akan diproses untuk membantu para siswa dan alumni yang mengalami kendala.(*)

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |