TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) Anggun Gunawan menyatakan mayoritas dosen mendukung rencana pembayaran tunjangan kinerja (tukin) berbasis beban kerja dosen (BKD) per semester. Namun, ia menekankan pentingnya skema pembayaran dilakukan setiap bulan, bukan per semester seperti yang diwacanakan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk penilaian pencairan tukin berbasis BKD per semester itu rata-rata dosen setuju,” kata Anggun kepada Tempo, Rabu, 16 April 2025. “Cuma kawan-kawan berharap pencairannya tetap per bulan, karena melihat kebutuhan dan cicilan pinjaman yang dibayar tiap bulan.”
Pernyataan ini merespons rencana Mendiktisaintek Brian Yuliarto yang menyebut tukin dosen akan mulai dibayarkan pada Juli 2025. Dia mengaku masih menggodok apakah makanisme pembayaran tukin tersebut akan dilakukan per semester atau per bulan.
Menurut Anggun, sebagian dosen telah menyampaikan aspirasi mereka secara langsung, termasuk melalui komentar di akun media sosial nenteri. “Kawan-kawan banyak yang komen di IG Pak Menteri. Kata Pak Menteri, yang pembayaran per semester itu masih opsional, jadi masih bisa didiskusikan,” ujarnya.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan kinerja dosen mulai diukur sejak Januari 2025. Namun, pembayaran tukin akan dilakukan pada Juli 2025, setelah capaian satu semester pertama kinerja dosen dievaluasi.
“Yang dinilai sejak Januari, tapi pembayarannya kita lakukan di Juli,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025. Ia juga menyebut pembayaran per semester tersebut masih dalam tahap pengkajian. Dia mengatakan masih membuka kemungkinan pembayaran bulanan setelah evaluasi mekanisme berjalan.
“Tapi kami sedang harmonisasi juga dengan Kementerian PAN-RB, Kemenkeu, dan Kemenkumham. Jangan sampai bertentangan dengan aturan,” ucapnya.
Selain itu, Brian juga memastikan peraturan menteri ihwal tukin ini ditargetkan rampung pekan ini, sementara petunjuk teknisnya ditargetkan selesai pada April 2025.
Brian menegaskan kebijakan tukin ini berlaku untuk PTN berstatus satuan kerja (Satker) dan badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi. Sementara PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan BLU yang sudah meremunerasi tetap menggunakan skema insentif yang telah ada sebelumnya.
Aturan mengenai pembayaran tukin tersebut tertuang dalam dokumen Perpres 19/2025. Perpres tersebut telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto sejak 27 Maret 2025.