Danantara: Ekspor Lewat PT DSI Tak Ganggu Pasar Komoditas

10 hours ago 1

DANANTARA Indonesia memastikan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) tidak akan mengganggu pasar ekspor komoditas Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Rohan Hafas, merespons kekhawatiran pelaku usaha terkait kepastian penjualan dan hubungan dagang dengan pembeli luar negeri yang selama ini telah terjalin langsung.

Rohan mengatakan pasar ekspor komoditas seperti batu bara dan crude palm oil (CPO) sudah terbentuk secara global. Selain itu, kata dia, transaksi dilakukan melalui mekanisme bursa komoditas internasional.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Karena itu, menurut dia, perubahan mekanisme ekspor tidak akan menghilangkan akses pasar bagi pelaku usaha. “Saya juga khawatir kalau kekhawatiran pengusaha dari sisi punya langganan apa tidak. Bursa komoditas di dunia ini sudah terbentuk,” ujar Rohan dalam jumpa pers di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Lebih lanjut, Rohan menegaskan PT DSI tidak akan bertindak sebagai pihak yang menentukan harga jual komoditas. Perusahaan tersebut disebut hanya berfungsi mengawasi transaksi agar harga ekspor tetap sesuai mekanisme pasar dan tidak terjadi praktik under invoicing maupun under pricing.

Menurut dia, harga batu bara dan CPO sudah memiliki acuan internasional sehingga perdagangan tetap mengikuti harga pasar global. Karena itu, Danantara menilai kekhawatiran mengenai intervensi harga oleh pemerintah tidak perlu dibesar-besarkan.

Rohan mengatakan pembentukan PT DSI bertujuan memperkuat pengawasan ekspor dan mencegah kebocoran penerimaan negara akibat manipulasi nilai ekspor. Ia mengklaim praktik under invoicing telah berlangsung selama puluhan tahun dan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 15.400 triliun sejak 1991.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan mewajibkan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Pada tahap awal, kebijakan itu mencakup ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy.

Dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027, Prabowo mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, menekan praktik transfer pricing dan under invoicing, serta memastikan devisa hasil ekspor lebih optimal masuk ke dalam negeri.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |