WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendaftarkan gugatan intervensi dalam perkara perdata lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Medan. Gugatan ini diajukan dalam perkara antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melawan PT Toba Pulp Lestari (TPL), Tbk.
Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Utara Rianda Purba menjelaskan alasan Walhi masuk sebagai pihak ketiga atau penggugat intervensi. Menurutnya, langkah ini untuk memastikan proses hukum Kementerian Lingkungan Hidup terhadap TPL tidak berhenti hanya pada sebagian area kerusakan lingkungan yang disebabkan operasional perusahaan pulp, bagian dari jaringan Royal Golden Eagle (RGE) milik Sukanto Tanoto, tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Walhi menilai pemulihan lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh, terutama pada wilayah yang terdampak bencana ekologis November–Desember 2025 di Sumatera Utara. Termasuk di dalamnya adalah bentang Daerah Aliran Sungai Batang Toru dan Daerah Aliran Sungai Sibundong di Tapanuli Tengah.
Dalam pokok gugatan Walhi terdapat data lahan terbuka seluas 1.261,5 hektare di bekas konsesi TPL di Tapanuli Utara. Berdasarkan analisis citra satelit Sentinel 2L2A, area tersebut diduga berkontribusi terhadap meningkatnya aliran permukaan yang memperparah banjir melalui DAS Batang Toru.
Walhi juga menemukan area terbuka lain seluas 1.607 hektare di Kabupaten Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara, tepatnya di Sektor Aek Raja. Luasan yang telah terbuka sejak Oktober 2024 ini diduga berkaitan dengan bencana di DAS Sibundong.
Kuasa Hukum Walhi, Teo Reffelsen, mengatakan gugatan ini diajukan untuk memastikan tanggung jawab pemulihan tidak dipersempit hanya pada satu titik kerusakan. Gugatan intervensi, kata dia, dilayangkan Walhi setelah mempelajari beberapa kepentingan lingkungan yang sebenarnya tidak dipertahankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dalam gugatan kepada TPL yang sedang berlangsung di PN Medan.
"Pengadilan juga harus melihat ada urgensi mengapa Walhi, sebagai organisasi lingkungan hidup, ingin masuk ke perkara ini terutama terkait untuk mempertahankan kondisi lingkungan hidup, dan memastikan lingkungan hidup yang dirusak oleh TPL dan yang terdampak dari aktivitas perusahaan tersebut dipulihkan,” ujar Teo menuturkan, saat mendaftarkan gugatan di PN Medan, Rabu, 20 Mei 2026.
Walhi juga menyoroti dampak bencana terhadap habitat satwa dilindungi. Dalam gugatan, Walhi memasukkan pemulihan habitat Orang Utan Tapanuli seluas 15.940 hektare dan koridor Harimau Sumatera seluas 12.392 hektare sebagai bagian penting dari tuntutan pemulihan. Penelitian yang dirujuk dalam dokumen gugatan menyebutkan 33–54 individu Orang Utan Tapanuli kemungkinan terdampak bencana banjir bandang lalu, dengan sebagian besar di antaranya diduga mati akibat longsor, pohon tumbang, atau banjir.
Dalam gugatan tersebut, Walhi meminta majelis hakim menyatakan PT TPL bertanggung jawab mutlak atau strict liability atas kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang luas. Walhi juga meminta PT TPL dihukum melakukan pemulihan lingkungan selama tiga tahun dengan pemantauan setiap enam bulan.
Menurut Walhi, angka pemulihan Rp 85 miliar dalam gugatan Kementerian Lingkungan Hidup sangat kecil. Adapun nilai pemulihan yang dituntut Walhi mencapai sekitar Rp 2,62 triliun. "Angka ini terdiri dari pemulihan habitat Orang Utan Tapanuli sebesar Rp 1,39 triliun, pemulihan koridor Harimau Sumatera sebesar Rp 1,08 triliun, serta pemulihan lahan terbuka eks konsesi seluas 1.607 hektare sebesar Rp 142,3 miliar," ujar Rianda.
Komponen pemulihan yang dituntut Walhi meliputi penyediaan air, pengendalian erosi, pembentukan tanah, pendauran unsur hara, fungsi pengurai limbah, pemulihan biodiversitas, sumber daya genetik, dan pelepasan karbon.
Rianda menyebut bencana ekologis yang terjadi di Sumatera Utara tidak dapat dilepaskan dari tata kelola hutan dan konsesi yang selama ini mengabaikan daya dukung lingkungan. DAS Batangtoru dan DAS Sibundong, ujar Rianda, memiliki area hulu di kawasan Tapanuli Utara yang juga masuk ke dalam konsesi TPL.
Walhi juga mencantumkan dalam gugatan intervensi ini, agar pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan PT TPL, termasuk aset bergerak; aset tidak bergerak; inventori; surat berharga, serta harta kekayaan lain yang akan diperoleh di kemudian hari. Selain itu Walhi juga meminta agar biaya pemulihan dititipkan melalui rekening kepaniteraan PN Medan dan dikelola dengan pengawasan tim independen yang laporannya dapat diakses publik.
Kuasa hukum TPL, Sordame Purba, mengatakan belum mengetahui gugatan intervensi yang didaftarkan Walhi. Sejauh yang diketahuinya, TPL hanya menghadapi gugatan perdata lingkungan hidup yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan saat ini sedang berlangsung di PN Medan. Saat ini upaya mediasi yang ditawarkan hakim kepada para pihak buntu sehingga dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan agenda penyampaian sejumlah alat bukti dari Kementerian Lingkungan Hidup, pada sidang kemarin. "Sidang selanjutnya pada 3 Juni 2026," kata Sordame.















































