Berikut Isi Perpres Pelindungan Terhadap Jaksa dan Keluarganya

3 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan mengenai perlindungan terhadap jaksa oleh aparat TNI dan Polri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Prabowo pada Rabu, 21 Mei 2025.

"Inti aturannya kepada jaksa perlu diberikan perlindungan, dan keluarganya (juga)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Rabu malam, 21 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli mengatakan, aturan tersebut juga membuka peluang bagi Kejaksaan untuk menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) untuk perlindungan. Lewat Perpres tersebut, Kejaksaan bisa mendapat perlindungan guna menjalankan tugas dan fungsinya. Namun, perlindungan oleh TNI dan Polri ini hanya dapat dilakukan bila ada permintaan dari pihak Kejaksaan.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” demikian bunyi Pasal 2 pada perpres tersebut.

Sementara itu, klausul soal perlindungan terhadap keluarga jaksa dapat dilihat secara rinci dalam Pasal 5. Pasal itu menjelaskan bahwa anggota keluarga yang dimaksud ialah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga. Sedangkan di Pasal 6 tertulis bahwa perlindungan yang dimaksud mencakup perlindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, perlindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, perlindungan terhadap harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk perlindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan.

Sebelumnya sempat ramai surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025. Isi telegram itu menyatakan bahwa TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejati yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejari yang menangani wilayah kabupaten/kota.

Telegram Panglima TNI itu ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak melalui surat kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam). Salinan telegram yang KSAD yang dilihat Tempo tertanggal 6 Mei 2025 menunjukkan rencana pengerahan 1 SST (Satuan Setingkat Peleton) atau sekitar 30 personel uang ditugaskan di kantor Kejati. Kemudian satu regu atau sekitar 10 personel disebar ke kantor Kejari.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |