TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dilaporkan ke polisi karena menyatakan ijazah milik mantan presiden Joko Widodo palsu. Pihak yang melaporkan Roy Suryo di antaranya Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu dan Jokowi.
Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, membuat laporan di Polres Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lechumanan mengatakan laporannya merupakan pasal-pasal yang merupakan delik umum atau delik murni. “Laporan Pak Jokowi di Polda Metro Jaya adalah delik aduannya sementara kami delik murninya,” kata Lechumanan di Polres Jakarta Selatan, Selasa, 13 Mei 2025.
Lechumanan mengatkaan pihaknya membuat laporan dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. "Karena jelas bahwa RS itu seolah-olah meyakinkan bahwa produk (ijazah) itu palsu," kata dia.
Selain itu, Peradi Bersatu juga melaporkan Roy Suryo dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka menganggap, Roy Suryo menyebarkan penghasutan tersebut melalui media elektronik.
Dia mengatakan dalam pertemuan dengan penyidik, pihaknya juga menambahkan laporan dengan jerat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Terlapornya, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Adapun Jokowi melaporkan lima orang atas tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Lima orang tersebut yakni RS, RS, ES, T, dan K. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan kliennya melaporkan lima orang tersebut atas dugaan fitnah, dan pencemaran nama menggunakan media elektronik. Sehingga laporan yang dibuat salah satunya menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga orang saksi atas laporan tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis, 8 Mei lalu. Ketiga saksi itu merupakan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).