Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan penyelidikan terhadap dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo karena tidak ditemukan adanya perbuatan pidana.

"Sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers, Kamis, 22 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djuhandahani menyatakan Bareskrim telah melaksanakan uji banding terhadap ijazah sarjana milik Jokowi dengan tiga ijazah milik rekannya yang satu angkatan kuliahdi Fakultas Kehutanan UGM.

"Baik pembandingnya itu ijazah asli pada angkatan dan tahun yang sama, yang seangkatan dengan Bapak Jokowi," katanya.

Dokumen asli ijazah S1 Jokowi itu kemudian diuji secara laboratoris. Dalam uji laboratorium itu, dilakukan sampel pembanding dengan ijazah dari tiga rekan yang menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM di periode yang sama dengan Jokowi. 

Uji pembanding itu meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan, cap stempel dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor. Dari penelitian laboratorium dan uji pembanding itu, kata Djuhandhani, disimpulkan antara bukti dan pembanding adalah identik "atau berasal dari satu produk yang sama," katanya.

Djuhandani bahkan mengatakan map ijazah Jokowi sama dengan map yang dimiliki oleh tiga teman kuliahnya yang dijadikan pembanding. Map tersebut adalag map yang sama ketika mereka terima ijazah pertama kali dari UGM. "Kalau saya katakan sudah kumal, sama dengan yang lainnya," katanya.

Pengaduan soal dugaan palsu ijazah Jokowi itu disampaikan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang ditandatangani oleh Eggi Sudjana.

Mereka mengadukan soal pemalsuan dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau membantu memberikan dan menggunakan ijazah sertifikat kompetensi gelar akademik profesi dan vokasi yang tak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tim kuasa hukum Jokowi kemudian menyerahkan ijazah milik kliennya kepada tim penyidik untuk dilakukan uji forensik. Bareskrim telah menyelesaikan proses uji forensik tersebut dan menyatakan keabsahan dokumen tersebut.

Proses penyelidikan telah dibawa dalam gelar perkara dengan hasil bahwa tidak adanya peristiwa tindak pidana. "Dan laporan ini bukan hanya sekadar menjawab aduan masyarakat yang ada, namun dari kepolisian memberikan pemahaman kepada masyarakat fakta-fakta yang didapatkan polisi," ujar Djuhandhani. 

Dalam proses penyelidikan, Bareskrim memeriksa 39 orang saksi, empat orang di antaranya dari pihak TPUA. Penyelidikan dilakukan di 13 lokasi, di antaranya Rektorat UGM, Fakultas Kehutanan UGM, perpustakaan dan arsip UGM, perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |