TEMPO.CO, Jakarta - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali bersama instansi terkait melaksanakan pengawasan bersama atau Operasi Patuh Karantina di pintu masuk dan keluar Pulau Bali, pada Selasa kemarin. Kegiatan ini dilakukan untuk memperketat pengawasan dampak dari meningkatkan arus mudik Idul Fitri 1446 atau Lebaran 2025 sejak pekan lalu.
Kepala Karantina Bali Heri Yuwono menjelaskan Operasi Patuh Karantina ini untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Selain itu, langkah ini juga untuk menjaga mutu pangan dan pakan serta memastikan keamanannya. Dan memberikan edukasi mengenai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami perketat pengawasan agar situasi ini tidak dijadikan celah bagi orang-orang yang berniat menyelundupkan komoditas pertanian dan perikanan. Selain itu juga momen ini dapat menjadi ajang sosialisasi mengenai karantina bagi pemudik yang membawa barang tentengan hewan, ikan dan tumbuhan serta produknya,” kata Heri dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 29 Maret 2025.
Operasi Patuh Karantina ini digelar di beberapa titik, seperti Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Benoa. Dari kegiatan ini, ditahan 3 batang bibit durian asal Malaysia yang dibawa oleh penumpang di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai tanpa dilengkapi dokumen karantina dari negara asal.
Heri mengatakan kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan di wilayah Bali, Operasi patuh Karantina juga digelar oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina. Pada Senin, 24 Maret,Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean juga memimpin apel Operasi Patuh Karantina di Pelabuhan Merak, Banten.
Selain pengetatan pengawasan, melalui Operasi Patuh ini Barantin juga menguatkan koordinasi antar UPT dalam pemeriksaan dan penindakan karantina.
Berdasarkan data penindakan 2024, Barantin telah menindak sebanyak 2.309 pelanggaran karantina. Selain itu, memasuki 2025 hingga bulan Maret ini, telah dilakukan penindakan terhadap 104 pelanggaran karantina. Angka tersebut menunjukan bahwa pelanggaran karantina masih ada.
Karantina Bali pada Maret 2025 telah menahan beberapa media pembawa yang dilalulintaskan tanpa dilengkapi dengan dokumen karantina. “Di antaranya berupa Tanduk Rusa sebanyak 1 buah dari Ende, pakan hewan 3,2 kilogram dari Thailand, Daging olahan 6 kemasan dari Inggris, Jamur Kering 11,48 kilogram dari Cina dan Bibit Durian 3 batang dari Malaysia,” kata Heri.