Anggota Komisi III DPR Desak Reformasi Total Peradilan

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rudianto Lallo mendesak Mahkamah Agung memperbaiki sistem peradilan setelah terbongkarnya dugaan suap hakim yang menangani perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Rudianto mengatakan, kasus suap hakim yang berulang kali terjadi membutuhkan perubahan kelembagaan secara mendasar dan sistematis. "Kasus ini bukan 1-2 kali terjadi, tapi sudah berkali-kali. Kami mendorong Mahkamah Agung untuk benar-benar mereformasi sistem birokrasi di pengadilan," ujar Rudianto di Kompleks DPR/DPD/MPR, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Komisi Hukum DPR ini mengusulkan Mahkamah Agung mengevaluasi sistem penempatan hakim di pengadilan kelas 1 khusus, yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Proses seleksi para hakim, kata Rudianto, bisa melalui rekam jejak putusan dan latar belakang. Menurut dia, hakim yang banyak diadukan dan dilaporkan ke lembaga pengawas tidak boleh ditempatkan di Pengadilan Tipikor. Demikian pula hakim yang memiliki riwayat putusan yakni membebaskan perkara-perkara korupsi agar tidak ditempatkan di Pengadilan Kelas 1 khusus. 

Empat hakim ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka suap pengaturan putusan lepas dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor CPO. Perkara pidana korupsi korporasi CPO itu disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempatnya adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta majelis hakim perkara CPO, yaitu Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarief Baharuddin sebagai anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc.

Para hakim ditengarai menerima suap senilai Rp 60 miliar, untuk menangani perkara korupsi ekspor CPO. Pada 19 Maret 2024, majelis hakim memutus perkara tersebut dengan vonis onslag. Kasus ini melibatkan tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Rudianto Lallo menegaskan, kursi-kursi hakim Tipikor harus diisi oleh penegak hukum yang berkompeten dan terbukti memiliki moral dan berintegritas. "Hakim-hakim yang berintegritas tinggi melalui putusan-putusannya selama ini," ujar politikus Partai NasDem itu. Dengan mereformasi dan memperbaiki sistem seleksi penempatan hakim di Pengadilan Tipikor, Rudianto menyakini hal itu bisa meminimalisir terjadinya kasus suap hakim. 

Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyebut suap terjadi karena hakim melihat manfaat ekonomi dari suatu putusan perkara. Hakim tersebut, kata Hinca, sudah mengkalkulasi keuntungan dari vonis yang akan dijatuhkan.

Adanya kekosongan moralitas dan tipisnya integritas ditambah dengan longgarnya pengawasan lembaga peradilan, Hinca menyebut telah terjadi pergeseran nilai-nilai dalam sistem keadilan. “Putusan hukum diperdagangkan atas nama kepentingan,” kata Hinca pada Senin, 14 April 2025.

Menurut Hinca, suap terhadap hakim tidak bisa langsung selesai dengan menambah gaji mereka. Kendati gaji dan tunjangan hakim yang dijanjikan naik oleh Presiden Prabowo Subianto, menurut Hinca, para hakim tetap bisa memilih untuk mengeluarkan vonis ringan atau vonis bebas jika tak memiliki moral dan integritas.

“Angka pendapatan bisa bertambah setinggi langit, tetapi bila peluang putusan ‘lolos dari hukuman’ lebih menggoda, akhirnya transaksi hitam menjadi pilihan ‘rasional’,” kata mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu. Dia menegaskan, selama mentalitas hakim rendah dan sistem pengawasan lembaga peradilan rapuh, godaan suap akan menemukan jalannya.

Anggota parlemen yang berlatar belakang advokat ini juga mendesak MA mengevaluasi lembaga peradilan. Ia juga mendesak Komisi Yudisial memperkuat mekanisme pengawasan terhadap hakim.

Adapun Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus atau Satgasus di bawah Badan Pengawasan (Bawas) untuk memperketat pengawasan etik dan kedisiplinan hakim. Satgas ini akan beroperasi di empat lingkungan peradilan di wilayah hukum Jakarta.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |