KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat sekitar 44 persen layanan tempat penitipan anak atau daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas. Sementara daycare yang memiliki izin operasional hanya 39,7 persen.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauziah memaparkan kementeriannya juga mencatat baru 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum. Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), dan 66,7 persen sumber daya pengelola belum tersertifikasi.
Arifah menyebut kekerasan terhadap puluhan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, merupakan satu dari sekian banyak persoalan yang masih membelit layanan tempat penitipan anak di Indonesia. “Proses rekrutmen pengasuh juga umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus. Kementerian memang mencatat ” Arifah Fauzi melalui keterangan tertulis pada Senin, 27 April 2026.
Di sisi lain, Kementerian PPPA melaporkan kebutuhan terhadap daycare juga meningkat pesat. Pemerintah mencatat sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif ini. Arifah menyebut kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare. “Tapi sayangnya belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal,” katanya.
Arifah menambahkan, dalam rangka memperbaiki tata kelola daycare dan mencegah kasus kekerasan di Yogyakarta terulang, Kementerian PPPA mendorong seluruh pihak dan pemerintah daerah menetapkan layanan pengasuhan berstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut mengatur standar layanan daycare dengan prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan. Aturan ini juga mewajibkan pengelola dan pengasuh memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai.
Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak atau child safeguarding menjadi hal wajib sebagai komitmen seluruh pengelola dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya.
Dalam kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Alesha, Arifah mengatakan Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait telah untuk memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga. "Kementerian PPPA juga mendukung penuh penegakan hukum atas kasus ini," kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menggerebek dan menyegel daycare Little Aresha di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Jumat, 24 April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat sebanyak 53 anak mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Puluhan anak itu diduga mengalami penganiayaan hingga penelantaran.“Ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah tapi dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Rizky Adrian pada Sabtu, 25 April 2026.
Temuan medis menunjukkan pola luka berupa kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada punggung, hingga luka di bagian bibir. Mayoritas anak juga terkonfirmasi menderita pneumonia atau infeksi paru-paru.
Hingga saat proses hukum masih berlanjut. Pada Ahad, 26 April 2026, kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pengasuh dan pengelola daycare tersebut.


















































