16 Program yang Disiapkan Prabowo untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem

20 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dalam beleid yang diteken di Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025 itu, dia setidaknya menyiapkan 16 program.

Pada diktum kedua, Prabowo menyebutkan tiga strategi kebijakan untuk menangani masalah kemiskinan. Strategi yang dimaksud meliputi pengurangan beban pengeluaran dari masyarakat, peningkatan penghasilan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. Kemudian, Presiden memerintahkan 45 pemimpin K/L dan para kepala daerah di seluruh Indonesia menentukan berbagai upaya yang dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan kemiskinan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia pun menuliskan setidaknya 16 program untuk dilaksanakan oleh jajarannya. “Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga (K/L) dengan melibatkan peran serta masyarakat,” demikian bunyi diktum pertama Inpres Nomor 8 Tahun 2025. 

Pertama, pada diktum ketiga, disebutkan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk program sekolah rakyat. 

Kedua, instruksi penyaluran bantuan sosial (bansos) dan/atau program pemberdayaan kepada Menteri Sosial (Mensos). Ketiga, pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) serta Menteri Agama (Menag). 

Keempat, perintah untuk menyalurkan bantuan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah dan bantuan pendidikan lainnya kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) serta Menag. Kelima, mendorong kepesertaan keluarga miskin dan miskin ekstrem sebagai penerima bantuan iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Menteri Kesehatan (Menkes). 

Keenam, pemberian bantuan langsung tunai (BLT) desa dan program padat karya di tingkat desa oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT). Ketujuh, pemberian bantuan perbaikan rumah atau pembangunan rumah baru dan/atau relokasi pemukiman bagi keluarga miskin dan miskin ekstrem oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). 

Kedelapan, Prabowo menginstruksikan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk menyiapkan program pelatihan vokasi. Kesembilan, Presiden juga meminta perluasan cakupan kepesertaan program jaminan ketenagakerjaan (jamsostek) bagi pekerja/buruh tergolong miskin dan miskin ekstrem kepada Menaker. 

Kesepuluh, pemberian akses program pemberdayaan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).  Kesebelas, pelaksanaan program perhutanan sosial oleh Menteri Kehutanan (Menhut). 

Kedua belas, menyelenggarakan pelayanan program kependudukan dan pembangunan keluarga kepada Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Ketiga belas, melaksanakan program padat karya sektor perhubungan di wilayah kantong-kantong kemiskinan kepada Menteri Perhubungan (Menhub). 

Keempat belas, melakukan pemberdayaan penduduk tergolong miskin dan miskin ekstrem dalam program transmigrasi kepada Menteri Transmigrasi (Mentrans). Kelima belas, melaksanakan program cadangan pangan pemerintah serta ketahanan pangan masyarakat miskin dan miskin ekstrem kepada Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Keenam belas, melaksanakan program pemenuhan gizi masyarakat kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |