Tersangka pencabulan adalah pembina di pondok pesantren tempat para santri bernaung.
20 April 2025 | 08.25 WIB
TEMPO.CO, Tulungagung - Tim Penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Tulungagung mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri di salah satu Ponpes di Tulungagung, Jawa Timur. Saat ini polisi baru menetapkan satu tersangka, yaitu AIA, 26 tahun.
Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Mohammad Taat Resdi mengatakan, tersangka bertugas sebagai pembina kamar di pondok pesantren tersebut. Pria asal Sumatera Selatan ini telah mengakui perbuatannya terhadap 12 santri laki-laki yang berusia antara 8-14 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Taat, penyidikan masih berlangsung secara paralel. Tujuh dari 12 korban telah diperiksa secara mendalam, sedangkan lima lainnya dijadwalkan menyusul. Tidak tertutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. “Juga kemungkinan ada unsur pembiaran dari lingkungan sekitar," ujarnya.
Penyidik juga tengah menelusuri modus yang digunakan pelaku terhadap para korban.
Berdasarkan kesaksian awal, pelaku tidak hanya memanfaatkan posisinya sebagai pembina kamar, namun juga melakukan tekanan psikologis dan ancaman agar para santri tidak melawan atau melapor.
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971
Ikuti Media Sosial KamiMedia Sosial
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum