Warga Ungkap Isi MoU Dengan Pemprov Jakarta soal RDF Rorotan

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Warga dan pengelola Refuse Derived Fuel atau RDF Plant Rorotan di Jakarta Utara telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU). Dalam poin-poin yang disepakati, unit pengolahan sampah yang dikendalikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu dilarang beroperasi sampai ada perbaikan.

Koordinator Forum Warga Peduli Kesehatan Tolak Pabrik Sampah RDF Rorotan Wahyu Andre Maryono mengatakan ada enam poin yang disepakati antara warga, pemerintah, dan KSO Wika-Jaya Konstruksi sebagai pengelola RDF Plant. Salah satu poinnya, uji coba harus dilakukan secara tiga tahap dan perwakilan warga akan dilibatkan saat uji coba mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dinas Lingkungan Hidup menjamin tidak akan ada peresmian RDF Plant sampai perbaikan pengendalian kebauan dan asap diselesaikan,” kata Wahyu menyebutkan salah satu poin dalam MoU, Selasa, 20 Mei 2025.

MoU yang ditandatangani oleh tujuh pihak yakni perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, KSO Wika-Jaya Konstruksi, empat perwakilan warga, dan Dewan Kota Jakarta Utara itu, disepakati pada 21 Maret 2025. Para pihak yakni Pemprov DKI Jakarta dan KSO Wika-Jaya Konstruksi diminta tidak mengoperasikan RDF Plant Rorotan sampai ada perbaikan dan dilakukan uji coba bertahap.

Berikut isi MoU tersebut:

  1. Pengelola RDF (KSO Wika-Jaya Konstruksi) menghentikan segala kegiatan pengolahan sampah di RDF Plant Jakarta. Pengelola juga akan mengeluarkan sampah dan produk RDF dari RDF Plant paling lambat hari Senin tanggal 24 Maret 2025.
  2. KSO Wika-Jaya Konstruksi melakukan perbaikan terhadap sistem pengendalian kebauan dan asap yang saat ini masih dalam tahap perhitungan.
  3. Dinas Lingkungan Hidup menjamin tidak akan ada Peresmian RDF Plant sampai perbaikan pengendalian kebauan dan asap diselesaikan.
  4. Perwakilan warga akan dilibatkan saat proses uji coba mendatang.
  5. Dinas Lingkungan Hidup menyatakan truk pengangkut sampah yang digunakan yaitu truk Compactor.
  6. Tahapan uji coba selanjutnya:
  1. Uji coba tanpa beban sampah.
  2. Uji coba dengan beban bertahap.
  3. Uji coba dengan kapasitas penuh.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mempercepat pengoperasian Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan di Jakarta Utara untuk menangani isu sampah di wilayah Jakarta. Dalam kunjungan ke RDF Rorotan di Jakarta Utara, Senin, 19 Mei 2025, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif mendengarkan penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto yang mengatakan pihak ua menargetkan fasilitas tersebut akan mulai beroperasi secara penuh pada September tahun ini.

"Kemudian saya ingin disampaikan kepada yang terhormat Bapak Gubernur (DKI Jakarta) untuk mengoperasikan secepat-cepatnya," kata Menteri LH Hanif seperti dilansir Antara, Senin, 19 Mei 2025.

Dia meminta agar RDF Rorotan dapat mulai beroperasi paling lambat Juni, untuk membantu menyelesaikan 2.500 ton sampah yang dihasilkan di Jakarta Utara saja. Semakin lambat pengoperasiannya dia menyebut bahwa jumlah timbulan sampah yang dikirim ke TPST Bantergebang akan semakin banyak.

Secara khusus dia meminta penggunaan teknologi tepat guna yang memang dapat memastikan fasilitas itu dapat berjalan, tidak hanya menghilangkan bau dari operasi, tapi juga memastikan tidak ada polutan dioksin furan yang berbahaya bagi kesehatan. "Pertama, segera tentukan teknologi yang proven untuk menangani masalah bau," tutur Hanif.

Forum Warga Peduli Kesehatan Tolak Pabrik Sampah RDF Rorotan menyebut Hanif tak mendengarkan aspirasi warga setempat. Apalagi sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara warga dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Kami sangat menyesalkan pak menteri tidak menghormati MoU antara warga dengan pihak pengelola RDF. MoU yang menyatakan bahwa RDF stop beroperasi karena menimbulkan dampak kesehatan,” kata Wahyu Andre Maryono dalam keterangan resminya, Selasa, 20 Mei 2025.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |