SEJUMLAH warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan lambatnya pencairan ganti rugi lahan yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek atau Japek Selatan meski semua persyaratan telah terpenuhi. "Hal ini disebabkan proses validasi kepemilikan lahan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi yang lambat," kata anggota Satuan Tugas Desa Burangkeng Tarmidi, seperti dikutip dari Antara, Ahad, 26 April 2026.
Ia menjelaskan, Satgas Desa selaku perpanjangan tangan masyarakat dengan pemerintah telah menelusuri permasalahan tersebut hingga menemukan penyebab keterlambatan pencairan akibat terkendala validasi kepemilikan lahan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Proses validasi lahan merupakan langkah penting dalam memastikan keabsahan dan keakuratan data kepemilikan tanah melalui pencocokan data fisik serta yuridis sertifikat tanah dengan sistem komputerisasi kegiatan pertanahan. Validasi ini wajib dilakukan sebelum transaksi jual-beli, balik nama, dan pengajuan hak tanggungan untuk menjamin tanah tidak berstatus dalam sengketa atau terblokir.
Tarmidi mengatakan, meski persyaratan telah dilengkapi warga dan nilai apraisal juga sudah ditentukan sejak 2025, uang ganti rugi belum juga dibayarkan. Kondisi ini berbeda saat tahap awal pembebasan lahan. Saat itu proses validasi hingga pembayaran tuntas hanya dalam waktu sebulan.
"Kami tidak mendapat informasi jika ada kekurangan berkas. Biasanya kalau ada kendala langsung diberi tahu, tapi kali ini tidak ada komunikasi," ujarnya.
Di sisi lain, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol Japek Selatan menyatakan pembayaran oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) belum dapat dilakukan apabila hasil validasi dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi belum selesai. "PPK juga tidak bisa memastikan kapan hasil validasi akan keluar karena itu merupakan kewenangan BPN," kata Tarmidi.
Perwakilan Satgas Desa Ciledug, Nana Supriatna, mengaku telah beberapa kali mendatangi dan menyurati Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk mencari kejelasan, tapi hasilnya masih nihil. "Kami bingung harus menjawab apa kepada warga karena PPK hanya mengatakan menunggu validasi dari BPN. Kami terbebani karena hampir setiap minggu warga menanyakan hal itu kepada kami, bahkan ada yang dua hari sekali," ucapnya.
Sementara itu, Tommy Fikar Alamsyah dari Humas KSO Japek Selatan membenarkan masih ada sejumlah bidang tanah di wilayah Desa Burangkeng, Ciledug, Taman Sari, Kertarahayu, serta Jayasampurna yang belum dibayarkan uang ganti ruginya. Meski demikian, sebagian pembangunan tetap berjalan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan. "Kami berpacu dengan waktu karena jika terus tertunda akan terjadi pembengkakan biaya," kata Tommy.
Pihaknya mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk mencari kejelasan, tapi hingga kini belum mendapatkan jawaban pasti. "Total ada 141 bidang tanah yang belum dibayarkan. Tapi, karena prosesnya (validasi kepemilikan lahan), mungkin ada hambatan dan belum juga selesai sampai sekarang, jadi wajar ada saja warga pemegang hak atas bidang tanah tersebut yang tidak sabar," tuturnya. Hingga tulisan ini dibuat, belum ada keterangan dari BPN ihwal persoalan tersebut.













































