TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan kepala daerah untuk memperketat larangan penggunaan mobil dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya. Dia memahami bahwa tiap kepala daerah pasti berkeinginan memberikan reward atau bonus bagi jajarannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, menurut dia, memberi izin ASN menggunakan fasilitas daerah untuk keperluan pribadi bukanlah hal yang bijak. “Banyak cara untuk memberikan perhatian, tetapi tidak dengan fasilitas dinas,” ujar Bima saat ditemui dalam acara open house atau gelar griya yang diselenggarakan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Rabu, 2 April 2025.
Bima menilai penggunaan fasilitas daerah di luar operasional kedinasan berpotensi menimbulkan kerugian negara, seperti kerusakan dalam perjalanan. Ditambah lagi, pada momen libur lebaran seperti ini masih banyak ASN yang piket sehingga mereka memerlukan mobil dinas dan fasilitas lainnya untuk menunjang pekerjaan mereka.
“Pemerintah itu punya sistem shift. Jadi semuanya ada yang piket. Dan tentu butuh juga fasilitas mobil dinas dan lain-lain untuk bekerja,” kata dia.
Sebelumnya, anggota juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengingatkan kepala daerah untuk melarang ASN menggunakan kendaraan dinas sebagai alat transportasi selama libur Lebaran 2025. KPK, menurut dia, memperoleh informasi masih ada kepala daerah yang mengizinkan ASN memakai kendaraan dinas untuk mudik.
"Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Budi dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 30 Maret 2025.
Dia menyebut kendaraan dinas adalah salah satu aset negara yang harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. Tujuannya agar kendaraan itu benar-benar dipakai tepat sasaran untuk urusan negara, bukan kepentingan pribadi.
Pengelolaan aset daerah ini juga masuk dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.
Budi berujar kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa aktif mengawasi pemanfaatan kendaraan dinas selama libur Lebaran 2025 sehingga tak disalahgunakan.
Pelanggar pun dapat diberikan sanksi administratif mengingat segala bentuk penerimaan gratifikasi oleh ASN melanggar aturan dan kode etik. Regulasinya diatur dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam artikel ini.