Universitas Budi Luhur Pecat Dosen Diduga Pelaku KS

6 hours ago 5

UNIVERSITAS Budi Luhur memecat seorang dosen berinisial Y, 48 tahun, yang diduga pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi. Pemecatan Y itu tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Budi Luhur Cakti Nomor K/YBLC/KET/000/102/04/2026 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.

“Dalam merespons dan menyikapi perkembangan pada kasus yang terjadi, Universitas Budi Luhur dan Yayasan Budi Luhur Cakti telah mengambil langkah-langkah tegas terhadap terlapor,” ujar Rektor Universitas Budi Luhur Agus Setyo Budi dalam keterangan tertulis seperti dikutip pada Jumat, 17 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Agus mengatakan pihaknya akan selalu mendukung korban dan mengecam perbuatan pelecehan seksual. “Kami berkomitmen untuk berada di sisi korban dan telah menindaklanjuti laporan yang diberikan,” kata dia.

Sebelum memecat Y, Universitas Budi Luhur telah menonaktifkannya sejak 27 Februari 2026 lalu. Kampus juga mencabut jabatan Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran yang disandang Y pada 24 Februari 2026 serta mencopotnya dari jabatan Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru pada April 2026.

Adapun, korban telah melaporkan Y atas dugaan kekerasan seksual ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya. Korban diduga mengalami kekerasan seksual di lingkungan kampusnya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.

Kuasa hukum korban, Pahala Manurung, mengatakan peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada Maret 2022 saat korban masih berstatus mahasiswa. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami pelecehan secara verbal dan nonverbal dari terduga pelaku yang saat itu menjadi dosennya. "Kami berharap laporan ini dapat ditindak tegas oleh kepolisian agar tidak ada lagi korban-korban yang lain,” kata Pahala.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |