KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan partai politik wajib melaporkan kegiatan pendidikan politik yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN.
Hasil kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan setidaknya empat poin persoalan tata kelola parpol. Pertama, KPK menemukan bahwa belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Lalu, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi. Ketiga, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik. “Keempat, KPK menemukan tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik,” demikian dikutip dari Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Sabtu, 18 April 2026.
Maka dari itu, salah satu rekomendasi lembaga antirasuah ini adalah revisi atas UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dilengkapi dengan penambahan klausul pada Pasal 34 mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.
Adapun dalam rentang 2025 hingga saat ini, KPK telah menyelidiki secara tertutup 11 kepala daerah dengan berbagai modus korupsi, mulai dari suap jabatan hingga pemerasan. Dalam sejumlah kasus, KPK melihat adanya irisan kuat dengan tingginya biaya politik yang harus ditanggung, sehingga membuka celah praktik korupsi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan fenomena ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak sekadar bertumpu pada penindakan. Pemberantasan itu memerlukan keseluruhan sistem yang kuat, khususnya memastikan integritas dan akuntabilitas proses politik, agar potensi penyimpangan dapat ditekan sejak awal.
“Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang,” tutur Budi di Jakarta, Jumat, 17 April 2026, dikutip dari keterangan tertulis pada laman resmi KPK.
Hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tentang penyelenggaraan pemilu menunjukkan besarnya biaya politik yang berisiko menciptakan tekanan dalam ekosistem politik. Diketahui, biaya penyelenggaraan pemilu serentak menelan lebih dari Rp 71 triliun, sementara dana pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp 42,5 triliun.
“Kondisi ini berkelindan dengan titik rawan, mulai dari tahap pencalonan dengan mahar politik, transaksi dukungan tidak transparan, pendanaan kampanye tidak akuntabel, hingga potensi dana masuk dari pihak berkepentingan,” ujar Budi.
Selain itu, dalam prosesnya muncul kerentanan lain, yaitu pengadaan logistik pemilu yang rawan diatur, praktik politik uang baik vote buying di tingkat pemilih maupun transaksi di level elite, hingga penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan birokrasi dan fasilitas negara. Risiko korupsi juga tidak berhenti bahkan setelah politikus itu terpilih. Sebab, setelah proses pemilihan selesai, kerap muncul praktik balas budi melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, maupun perizinan sebagai bentuk pengembalian biaya politik.
Kendati begitu, Budi menilai tidak semua tindak pidana korupsi kepala daerah itu serta-merta dipicu mahalnya biaya politik. Beberapa di antara 11 kepala daerah yang telah ditetapkan tersangka diduga melakukan korupsi mulai dari suap jabatan, penyimpangan pengadaan barang dan jasa (PBJ) proyek daerah, hingga pemerasan.
“Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR),” kata Budi.


















































