TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong beserta kuasa hukumnya akan membedah perhitungan kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom mulanya mengatakan, majelis hakim akhirnya memutuskan kejaksaan harus menyerahkan audit BPKP kepada pihaknya pada 12 Juni 2025. Kendati sudah sangat telat, namun ia bersyukur atas keputusan tersebut.
"Jadi bakal super-super menarik. Kita bedah bersama hitungan BPKP atas kerugian negara yang dituduhkan," kata Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan pihaknya akan mempelajari hasil audit BPKP setelah mendapatkan dokumen tersebut. "Akan kami share semaksimal mungkin, apakah kerugian negara yang dihitung dari kekurangan bea masuk dan kelebihan bayar yang dilakukan oleh PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) berdasarkan perhitungan HPP (harga patokan petani) itu dibenarkan secara hukum," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Zaid menjelaskan, pembelian PT PPI itu dilakukan kepada perusahaan gula, bukan petani. Tapi dalam perhitungan, menggunakan Undang-undang Perlindungan Petani dimana HPP-nya adalah Rp 8.900, tapi dibeli PT PPI dari pabrik gula atau perusahaan gula di harga Rp 9.000.
"Menurut kami ada miss ini perhitungannya," kata Zaid. Menurutnya, apabila perhitungan kerugian negara tidak tepat, Tom Lembong seharusnya dibebaskan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar). Angka itu, menurut JPU berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
JPU juga mendakwa Tom memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 (Rp 515,4 miliar). Angka tersebut merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Namun, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan sisa kerugian Rp 62,7 miliar berasal dari mana.
Dinukil dari surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578,1 miliar itu berasal dari dua hal. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Jaksa mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).