TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertimbangkan skema sanksi pembinaan bagi Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pelesiran ke Jepang tanpa izin. Tito menyebut Lucky Hakim mengaku tidak tahu aturan bepergian ke luar negeri yang mengharuskan kepala daerah mengantongi izin dari Kemendagri.
Atas dasar itu, Tito mengungkap salah satu bentuk sanksi ringan berupa pembinaan. "Yang bersangkutan selama dua bulan mungkin setiap sepekan sekali magang di Kemendagri. Di dirjen-dirjen Kemendagri untuk mengetahui aturan-aturan yang ada," ucap Tito di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Senin, 14 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tito menjelaskan, sanksi itu bisa diberikan ketika Lucky Hakim terbukti tidak sengaja melanggar ketentuan bepergian ke luar negeri sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Beleid itu mengatur bahwa bupati dan wali kota yang ingin keluar negeri harus mendapat izin dari Kemendagri, sementara bagi gubernur perlu mendapatkannya dari presiden.
Namun, Lucky Hakim berlibur ke negeri sakura dari tanggal 2 hingga 7 April tanpa mengajukan izin karena menganggapnya tak perlu. Padahal Tito berujar tidak ada hari libur bagi kepala daerah, terutama saat Lebaran. "Harus tetap izin karena undang-undang pun tidak menyatakan sedang cuti bersama hari libur," ucap mantan Kapolri itu.
Tito juga mengatakan ia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah agar bersiaga selama Idulfitri 1446 Hijriah. Sehingga, ia menegaskan, seharusnya Lucky Hakim tidak meninggalkan tugasnya di Indramayu. "Kalau sengaja dilanggar maka saya akan memberikan sanksi tegas, yaitu nonaktif selama tiga bulan," kata Tito menyebutkan skema hukuman terberat bagi Lucky Hakim.
Sebelumnya Lucky Hakim mengatakan sanggup menerima konsekuensi dari kesalahannya. "Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus menerima itu," ujar Lucky saat ditemui di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 April 2025.
Menurut Lucky, perbuatannya jelas salah. Namun ia mengklaim tak berniat membolos. Lucky mengira ia hanya perlu mengajukan surat izin ke luar negeri saat menjalankan tugas dinas. Sementara saat berpelesir ke Jepang ia anggap sebagai kegiatan pribadi yang tak perlu mendapatkan persetujuan.
"Sebelumnya pemahaman saya yang salah. Di hari libur, enggak ada libur. Bupati itu enggak ada libur," ujarnya. Usai menyadari kesalahannya, ia pun berkali-kali menyampaikan permohonan maaf ke warga Indramayu secara khusus dan masyarakat Indonesia secara umum.
Alfitria Nefi K berkontribusi pada penulisan artikel ini.