TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup Jakarta mengimbau panitia Hari Raya Idul Adha tidak sembarangan membuang limbah hewan kurban. Menurut dia, prinsip Eco Qurban—konsep ibadah kurban yang ramah lingkungan—harus diterapkan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022. Beleid ini berisi pedoman pemotongan hewan kurban.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto meminta limbah hewan kurban, seperti darah dan isi perut, tidak dibiarkan berceceran. “(Jangan) lalu membuangnya ke got, selokan, dan kali," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Imbauan ini digaungkan berulang kali menjelang Idul Adha 1445 Hijriah yang kemungkinan jatuh pada 6 Juni 2025. Menurut Asep, penanganan limbah hewan kurban yang tidak benar bisa menimbulkan bau di sekitar hunian masyarakat, bahkan berpotensi menyebarkan penyakit. Pembuangan limbah ke saluran air juga bisa merusak ekosistem.
Dinas Lingkungan Hidup jakarta menyarankan limbah hewan dikubur ke dalam lubang tanah, minimal 1 meter per kubik untuk sapi berukuran 400-600 kilogram, serta minimal 0,3 meter per kubik untuk kambing yang berukuran 25-35 kilogram. Limbah hewan kurban juga bisa diolah kembali dengan pengomposan melalui komposter, biokonversi maggot Black Soldier Fly, atau bisa juga dikirim ke tempat pengolahan limbah.
Asep mengatakan lembaganya terus berkampanye mengenai penggunaan wadah selain plastik untuk membawa daging kurban. Kantong plastik sekali pakai dianggap tak ramah lingkungan dan kurang bersih.
"Masyarakat bisa menggunakan besek bambu, daun pisang, daun jati dan lain-lain yang berasal dari bahan alami,” ucap dia. “Bisa juga memakai wadah guna ulang yang masih layak dan higenis," ujarnya.
Bersama Tunas Muda Care (TCare). Dinas Lingkungan Hidup Jakarta juga menyelenggarakan lomba kampanye media sosial Eco Qurban berjudul ‘Kurban Berkah Bebas Sampah’. Lewat lomba ini, regulator mengajak warganet di Jakarta membuat konten reels Instagram tentang pelaksanaan kurban yang ramah lingkungan.