Mengapa Usul Penambahan Batas Usia Pensiun ASN Dianggap Tak Relevan?

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Usulan memperpanjang batas usia pensiun (BUP) bagi aparatur sipil negara (ASN) dinilai tak relevan oleh legislator dan akademisi. Alasannya, usulan tersebut berpotensi menghambat terjadinya regenerasi ASN pada kemudian hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Guru besar ilmu pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengatakan beberapa negara di Asia memang menerapkan kebijakan perpanjangan BUP bagi ASN. Tetapi, kebijakan itu tidak bisa diterapkan di Indonesia dalam situasi saat ini.

"Usulan ini tidak mendesak dan tidak cukup kuat argumentasi untuk diwujudkan," kata Djohermansyah pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Menurut dia, Korea Selatan, Jepang, dan Singapura memang memperpanjang BUP ASN hingga di atas usia 60 tahun. Namun, kebijakan itu dilakukan lantaran minimnya calon pengganti ASN yang ada di negara-negara tersebut.

Masalahnya, dia melanjutkan, di Indonesia yang terjadi adalah sebaliknya, di mana pencari kerja atau mereka yang ingin menjadi abdi negara amat banyak jumlahnya tanpa diiringi adanya lapangan pekerjaan yang memadai.

"Kalau bicara mendesak, justru regenerasi ASN yang harus lebih diutamakan. Bukan mempertahankan ASN di jabatan tertentu dalam jangka waktu yang lama," ujar dia.

Djohan menambahkan, dalil Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri yang menyebutkan usulan ini didasari atas pertimbangan meningkatnya usia harapan hidup (UHH) di Indonesia juga tidak dapat dilegitimasi begitu saja.

Sebab, kata dia, memasuki usia di atas 60 tahun akan terjadi banyak penurunan daya di tubuh manusia. Penurunan inilah yang kemudian dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan masyarakat.

"Alasan ASN demotivasi juga tidak kuat argumentasinya. Karena itu, saya rasa usulan ini tidak relevan," kata mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Sebelumnya, melalui warkat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, Dewan Pengurus Korpri menyampaikan usulan perpanjangan BUP ASN kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, usulan itu ditujukan untuk mendorong keahlian dan karier para pegawai ASN. Usulan tersebut juga didasari atas pertimbangan kian baiknya angka harapan hidup orang Indonesia. 

Selain batas usia pensiun, Zudan mengatakan, Korpri turut mengusulkan semua ASN diberikan jabatan fungsional sejak dilantik. Bagi mereka yang saat ini sudah menjadi ASN dapat diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional. 

Menurut Zudan, pengangkatan dalam jabatan fungsional sejak awal akan membuat para ASN lebih fokus dan tenang dalam bekerja, sehingga produktivitas kerja meningkat. 

Jabatan fungsional merupakan adalah jabatan berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan ini berbeda dengan jabatan struktural yang fokus pada posisi dalam hierarki organisasi. 

Sedangkan jabatan fungsional menekankan pada penguasaan keahlian atau keterampilan teknis dalam bidang tertentu. Usulan tersebut, kata Zudan, juga karena adanya kebijakan formasi yang dinilai menghambat pengembangan karier ASN pada jabatan fungsional. 

Menurut dia, para ASN dengan jabatan fungsional mengalami demotivasi atas kebijakan tersebut, sehingga diperlukan adanya perubahan pemberian formasi yang tidak lagi menggunakan skema piramida.

Skema yang diusulkan adalah silinder di mana ASN memiliki bekal sejak didapuk sebagai fungsional dari tingkat pertama hingga akhir nanti. "Ini akan memotivasi ASN untuk memacu kariernya," kata Zudan.

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan usulan perpanjangan BUP ASN kemungkinan dilatarbelakangi nilai manfaat bagi negara yang akan dihasilkan. Menurut dia, seorang ASN yang telah mendekati usia pensiun relatif cukup sehat, kuat, dan memiliki jam terbang tinggi.

Namun, bila harus berhenti bekerja di puncak produktivitasnya itu, Muzani menilai bisa merugikan negara. "Karena itu akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak," ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu, Sabtu 24 Mei 2025.

Dosen ilmu pemerintahan dari Universitas Indo Global Mandiri, Ikhsan Yosarie, menyarankan agar Korpri mempertimbangkan usulan perpanjangan BUP dengan melihat bagaimana implementasi perpanjangan usia pensiun yang dilakukan TNI.

Dia mengatakan, sejak diakomodasi oleh DPR dengan pengesahan revisi UU TNI, Maret lalu, perpanjangan usia pensiun prajurit terus memperoleh kritik dan dinilai tak memenuhi kebutuhan reformasi TNI. "Usulan ini juga tidak sejalan dengan konsep good goverment dalam tata kelola pemerintahan," kata Ikhsan.

Wakil Ketua Komisi bidang Pemerintahan DPR Bahtra Banong mengatakan usulan ini belum menjadi kepentingan mendesak untuk diwujudkan. Sebab, yang lebih mendesak adalah bagaimana pelayanan publik dapat berjalan maksimal.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan usulan perpanjangan batas usia pensiun itu pun nantinya perlu diatur dengan regulasi yang pas. Ia khawatir bila batas usia diperpanjang, nantinya para lulusan baru atau fresh graduate tidak berkesempatan menjadi pegawai negeri sipil. 

"Kami juga ingin anak-anak muda yang punya kompetensi bagus, fresh graduate. Ini kan lebih segar, pelayanannya lebih maksimal." kata dia, Jumat, 23 Mei 2025.

Adapun dalam usulannya Korpri memaparkan perpanjangan BUP bagi ASN manajerial dengan jabatan pimpinan tinggi atau JPT utama diperpanjang dari sebelumnya 60 tahun menjadi 65; JPT madya menjadi 63 tahun dari sebelumnya 60; JPT Pratama menjadi 62 tahun dari sebelumnya 60; serta pejabat administrator serta pengawas diusulkan menjadi 60 tahun dari semula 58.

Kemudian, untuk ASN non manajerial, Korpri mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun untuk pejabat pelaksana dari semula 58 tahun menjadi 59; pejabat fungsional ahli utama menjadi 70 tahun; pejabat fungsional ahli madya 65 tahun; pejabat fungsional ahli muda menjadi 62 tahun; dan pejabat fungsional ahli pertama 60 tahun.

Tempo belum mendapat penjelasan terbaru dari Zudan Arif Fakrulloh perihal perkembangan surat Korpri kepada presiden dan pandangan tidak adanya urgensi untuk mengakomodasi usulan penambahan batas usia pensiun. 

Hingga berita ini ditulis, saat dihubungi dan dikirimkan pesan pertanyaan melalui aplikasi perpesanan, Zudah hanya memberi jawaban, "Nanti saya siapkan (jawaban)".

Begitu juga Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dan Juru bicara Presiden Prasetyo Hadi, keduanya bersikap setali tiga uang saat Tempo mengirimkan pesan ihwal perkembangan usulan Korpri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ervana Trikarinaputri dan Dian Rahma Fika Alnina berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Komnas HAM Papua Telusuri Dugaan Penembakan Seorang Ibu di Intan Jaya

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |