TII Kaji Hambatan Akses Keadilan bagi Disabilitas

1 day ago 9

THE Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) merilis kajian kebijakan mengenai hambatan pemenuhan akses ke keadilan penyandang disabilitas dalam Kitab Hukum Acara Pidana atau KUHAP Terbaru.

“Meski terdapat sejumlah kemajuan normatif, penelitian ini menemukan masih adanya tantangan serius dalam aspek aksesibilitas, implementasi, dan kapasitas aparat penegak hukum,” tulis Peneliti Hukum The Indonesian Institute, Christina Clarissa Intania dalam laman resminya, Kamis 28 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kajian ini menganalisis bagaimana KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2026 mengakomodasi akses keadilan bagi penyandang disabilitas. Secara metode, kajian ini dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif yang dilengkapi wawancara mendalam dengan organisasi masyarakat sipil serta pendamping hukum.

Selain mengkaji soal penerapan kebijakan dalam KUHAP baru, kajian TII memberikan rekomendasi untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih inklusif dan berbasis hak asasi manusia. Kajian ini juga mengungkapkan sisi positif dari KUHAP baru yang mendefinisikan penyandang disabilitas sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). “Mengakui mereka sebagai korban, tersangka, terdakwa, dan saksi,” kata Christina.

Menurut kajian ini, KUHAP baru juga mewajibkan bantuan hukum cuma-cuma (Pasal 25 dan 31), menyediakan mekanisme pemeriksaan jarak jauh (Pasal 147), serta mewajibkan pengadaan pendamping dan juru bahasa sesuai ragam disabilitas (Pasal 34 ayat 5).

Kendati demikian, sejumlah celah kritis masih ada. Definisi saksi dalam Pasal 1 angka 47 yang mensyaratkan kemampuan melihat, mendengar, dan mengalami secara kumulatif telah mendiskriminasi penyandang disabilitas sensorik. “Pasal 221 yang mengecualikan penyandang disabilitas mental dan intelektual dari kewajiban sumpah melemahkan kapasitas hukum mereka secara prosedural,” kata Christina.

Dari kajian itu, TII merekomendasikan penerbitan Peraturan Pemerintah turunan KUHAP yang mengatur akomodasi disabilitas secara teknis, pembangunan sistem pendataan juru bahasa dan pendamping terlatih yang dapat diakses oleh seluruh lembaga penegak hukum, pengembangan Standar Operasional Prosedur inklusif oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, serta penguatan kapasitas Lembaga Bantuan Hukum dalam
mendampingi penyandang disabilitas lintas ragam, khususnya disabilitas intelektual, mental dan sensorik.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |