Terseret Korupsi Kredit Sritex, Bank BJB Akui Berpengaruh ke Reputasi Perusahaan

8 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) menyatakan keterlibatan mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Dicky Syahbandinata dalam kasus korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berdampak pada citra perusahaan. Kejaksaan Agung menetapkan Dicky bersama dua tersangka lain, yaitu Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan bekas Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa dalam perkara penyalahgunaan kredit ini. 

Direktur Konsumer dan Ritel Yusuf Saadudin mengatakan Bank BJB telah menempuh langkah mitigasi berupa membuat klasifikasi dalam perkara ini. “Pemberitaan atas kasus tersebut memiliki pengaruh terhadap reputasi perseroan,” kata dia dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 23 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski demikian, Yusuf menjelaskan bahwa kegiatan operasional Bank BJB tetap berjalan normal. Perseroan juga masih fokus pada pertumbuhan bisnis serta melayani nasabah. “Telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa kelangsungan usaha perseroan tetap stabil dan tidak terganggu,” kata dia. 

Yusuf menambahkan bahwa kasus ini bermula saat Bank BJB memberi kredit modal kerja kepada Sritex pada 2020 silam. Adapun, saat ini outstanding pokok atau kredit yang belum dibayar Rp 543,9 miliar yang telah dicadangkan sepenuhnya paska Sritex pailit. Saat ini tagihan Bank BJB kepada Sritex sebesar Rp 671,7 miliar yang meliputi utang pokok, bunga, dan denda. 

Lebih lanjut, Yusuf mengatakan Bank BJB akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. “Kami percaya proses hukum akan berlangsung secara objektif, profesional, dan adil,” katanya. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka ketiganya itu setelah penyidik menemukan alat bukti dalam tindak pidana korupsi pemberian kredit ke Sritex. "Karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja," ucap Qohar.

Atas tindakan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Kejaksaan Agung juga menahan ketiga tersangka itu di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, dalam 20 hari ke depan. 

Kejaksaan Agung diketahui mengusut kasus ini sejak 25 Oktober 2024 lalu. Kasus tersebut diduga menyeret PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, kreditur Sritex yang berstatus sebagai bank plat merah. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pun mengeluarkan surat perintah penyidikan dua kali. Pertama, Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-62/F.2/Fd2/10/2024. Kedua, Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:  Print-27a/F.2/Fd.2/03/2025 pada 20 Maret 2025. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |