Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Diduga Langgar Hak Cipta

6 hours ago 7

CANTIKA.COM, Jakarta - Penyanyi Lesti Kejora dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta. Hal ini atas tindak lanjut dari tuduhan istri Rizky Billar itu telah melakukan cover dan mengunggah beberapa lagu ciptaan Yoni Dores ke Platform YouTube tanpa izin resmi sejak 2018 silam. 

Melansir dari ANTARA, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap biduanita dangdut Lestiani atau yang lebih dikenal dengan Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014.

"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025. 

Ia menjelaskan, laporan itu telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sejak Minggu, 18 Mei 2025.

"Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu, pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM," tambahnya.

Kronologi Dugaan Pelanggan Hak Cipta Lesti Kejora 

Kejadian bermula di tahun 2018, diketahui terlapor telah meng-cover beberapa lagu milik korban dan diunggah ke beberapa media online, seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin YD. 

"Atas kejadian tersebut korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," jelas Ade.

Pelapor (IS) juga membawa sejumlah barang bukti, mulai dari pernyataan dari publisher dan print-out cover lagu dan diska lepas atau flashdisk

Diketahui, beberapa ciptaan lagu Yoni Dores yang dikatakan dinyanyikan Lesti tanpa izin diantaranya: Bagai Ranting Yang Kering, Buaya Buntung, Arjuna Buaya dan Cinta Bukanlah Kapal.

Jika terbukti melanggar, Lesti Kejora bisa disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Belum Ada Tanggapan Resmi dari Lesti Kejora 

Terkait kabar viral tersebut, Lesti belum memberikan pernyataan secara resmi maupun tanggapan di media sosial. Bahkan akun Instagram pribadinya tampak sepi unggahan. CANTIKA sudah mencoba menghubungii Lesti Kejora via Direct Messsage (DM) Instagram untuk meminta tanggapan tetapi belum mendapat respons. 

Pilihan Editor: Suami Menulis Lirik Lagu Menyerah, Lesti Kejora Menangis Haru di Pagi Hari

ANTARA

Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi dan Inspirasi Perempuan di Telegram Cantika

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |