Telat Perpanjang SIM Harus Bagaimana? Begini Solusinya

5 hours ago 3

GOOTO.COM, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM tidak hanya sebagai bukti legalitas dalam berkendara, tapi juga menunjukkan bahwa pemiliknya telah lulus uji kompetensi berkendara.

Iklan

Namun, bagaimana jika seseorang telat memperpanjang SIM? Apa yang harus dilakukan, dan apakah masih bisa diperpanjang? Berikut penjelasan lengkapnya!

Apa yang Terjadi Jika Telat Perpanjang SIM?

Sesuai dengan aturan yang berlaku, masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Bila masa berlaku sudah lewat, maka SIM tidak bisa diperpanjang, dan pemilik SIM harus membuat SIM baru dari awal.

Artinya, pemegang SIM harus mengikuti kembali seluruh proses pembuatan SIM, mulai dari pendaftaran, tes teori, hingga tes praktik.

Jadi, telat memperpanjang SIM meski hanya satu hari, tetap dianggap kedaluwarsa dan tidak bisa diperpanjang.

Solusi Telat Perpanjang SIM

Jika SIM sudah lewat masa berlakunya, berikut solusi yang dapat dilakukan:

Buat SIM Baru

Karena tidak bisa diperpanjang maka harus mengikuti proses pembuatan SIM dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.

Proses ini bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di wilayah terdekat.

Gunakan SIM Sementara (Opsional)

Dalam beberapa kasus khusus, misalnya bagi pemohon yang sedang proses membuat SIM baru, bisa diberikan SIM sementara. Namun ini tergantung kebijakan masing-masing Satpas.

Periksa Layanan SIM Online

Cek layanan Digital Korlantas POLRI melalui aplikasi atau situs web resminya. Layanan ini memudahkan membuat atau memperpanjang SIM secara online, tapi tetap perlu datang untuk proses foto dan tes.

Syarat dan Cara Perpanjang SIM

Untuk memperpanjang SIM (selama belum habis masa berlaku), wajib menyiapkan dokumen berikut:

- Fotokopi dan asli KTP- SIM lama (masih aktif)- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas- Surat lulus tes psikologi (bisa dilakukan online)- Formulir perpanjangan SIM (tersedia di Satpas atau online)

Cara Perpanjangan SIM Secara Offline (di Satpas atau Gerai SIM Keliling):

1. Datang ke Satpas atau gerai SIM keliling terdekat.2. Isi formulir perpanjangan SIM.3. Lampirkan dokumen persyaratan.4. Lakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.5. Bayar biaya perpanjangan SIM.6. Foto, tanda tangan, dan sidik jari.7. SIM baru akan dicetak dan diserahkan.

Cara Perpanjangan SIM Secara Online (Melalui Aplikasi Digital Korlantas):

a. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.b. Daftar dan login menggunakan data pribadi.c. Pilih menu perpanjangan SIM.d. Unggah dokumen yang diminta.e. Lakukan pembayaran via transfer bank.f. Tentukan lokasi Satpas untuk pengambilan SIM dan proses biometrik.g. SIM bisa dikirim ke alamat atau diambil langsung, tergantung pilihan.

Biaya Perpanjang SIM Jika Telat

Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa SIM yang telat melakukan perpanjang maka harus membuat baru dengan biaya sebagai berikut:

Menurut Peraturan Pemerintah No.76/2020, berikut biaya penerbitan SIM baru:

- SIM A / B I / B II: Rp120.000

- SIM C / C I / C II: Rp100.000

- SIM D / D I: Rp50.000

- SIM Internasional: Rp250.000

- Biaya Tambahan Pendukung

Di luar biaya resmi, tetapi harus menyiapkan dana tambahan untuk:

- Tes kesehatan: Rp25.000–Rp50.000 (umumnya sekitar Rp35.000)

- Tes psikologi: Rp37.500–Rp60.000 (beberapa tarif mencapai Rp100.000 untuk tes offline; alternatif online Rp57.500)

- Asuransi jiwa (opsional): Rp30.000–Rp50.000.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |