TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, telah memulai pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025/2026 untuk jenjang TK, SD, SMP. Berdasarkan laman resmi SPMB Depok, tahapan penerimaan murid baru di kota ini telah dibuka mulai 2 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagaimana sistem penerimaan siswa baru yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, SPMB di Jakarta memiliki empat jalur penerimaan, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Adapun Pemerintah Kota Depok, menetapkan jadwal pelaksanaan SPMB dengan ketentuan dan jadwal sebagai berikut:
Pendaftaran SPMB Jenjang SD
Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi
Pendaftaran: 3 Juni 2025
Verifikasi dan seleksi: 3 Juni 2025
Pengumuman: 13 Juni 2025
Daftar ulang: 1- 4 Juli 2025
Pendaftaran SPMB Jenjang TK
Jalur Domisili
Pendaftaran: 2-5 Juni 2025
Verifikasi dan seleksi: 4-5 Juni 2025
Pengumuman: 13 Juni 2025
Daftar ulang: 1- 4 Juli 2025
Jadwal SPMB Jenjang SMP
- Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi
Pendaftaran: 2-5 Juni 2025
Verifikasi dan seleksi: 4-5 Juni 2025
Pengumuman: 13 Juni 2025
Daftar ulang: 1- 4 Juli 2025
- Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik
Pendaftaran dan verifikasi: 16-19 Juni 2025
Seleksi: 16-19 Juni 2025
Pengumuman: 27 Juni 2025
Daftar ulang: 1 Juli 2025
- Jalur SMP Terbuka
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang terkendala mengikuti SMP reguler. Berikut jadwalnya:
Pendaftaran: 16-19 Juni 2025
Verifikasi dan seleksi: 16-19 Juni 2025
Pengumuman: 27 Juni 2025
Daftar ulang: 1 Juli 2025
Persyaratan Umum: Usia, Ijazah dan Kartu Keluarga
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) SPMB Depok, disebutkan syarat umum penerimaan meliputi batas usia, kelulusan dari jenjang sebelumnya, dan sensus penduduk. Syarat-syarat tersebut dibuktikan sesuai dengan dokumen sah yang diterbitkan oleh lembaga berwenang seperti ijazah, kartu keluarga, KTP orang tua/wali dan lain sebagainya.
Untuk TK, batas usia paling rendah 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk kelas A. Kemudian paling rendah 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk kelas B.
Untuk SD kelas 1, batas usia normal adalah 7 tahun, atau minimal 6 tahun, bahkan bisa 5 tahun 6 bulan jika anak menunjukkan bakat dan kesiapan khusus yang dibuktikan rekomendasi psikolog atau dewan guru.
Di jenjang SMP, batas usia maksimal adalah 15 tahun dan telah lulus SD.
Namun, persyaratan usia tersebut dikecualikan untuk calon murid penyandan disabilitas.
Cara Daftar SPMB Kota Depok 2025
1. Registrasi Akun
Buka https://spmbkota.depok.go.id/
Klik tombol "Registrasi Akun" di kanan layar
Pilih jenjang SPMB yang akan diikuti calon murid
Isi nama lengkap, NIK, NISN, jenis kelamin, password, dan konfirmasi password lalu klik "Daftar Sekarang"
Calon murid akan mendapat informasi username tentang akun yang sudah teregistrasi
2. Login ke Dashboard Siswa
Buka https://spmbkota.depok.go.id/
Klik tombol "Login"
Masukkan username dan password yang sudah didaftarkan. Klik "Login"
Informasi tambahan jika kesulitan memiliki akun:
Siswa yang berasal dari PAUD atau SD Kota Depok bisa menghubungi operator sekolah asal.
Siswa yang berasal dari SD luar Kota Depok silahkan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
Siswa yang berasal dari lulusan yang belum punya akun silahkan "Daftar Sekarang"/"Registrasi Akun", kemudian menghubungi sekolah tujuan.
3. Lengkapi Data
Di dashboard peserta cari tombol "Lihat Data Pribadi"
Lengkapi formulir pengkinian data hingga selesai.
4. Daftar SPMB
Setelah data diisi, klik tombol "Daftar SPMB" yang ada di halaman dashboard.
Pilih jalur penerimaan sesuai dengan kriteria yang kamu miliki