Staf PBB Terancam PHK, Berapa Gaji Mereka?

1 day ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 6.900 stafnya. Selain itu, organisasi internasional tersebut juga akan memangkas anggaran sebesar US$ 3,7 miliar atau setara dengan Rp 59,2 triliun (asumsi kurs Rp 16.000 per dolar Amerika Serikat).

Melansir UNN, persiapan pengurangan anggaran dan pemberhentian pekerja PBB muncul di tengah krisis keuangan yang sebagian besar disebabkan oleh Amerika Serikat. Pasalnya, AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump memutuskan untuk memotong dana bantuan luar negeri ke badan-badan kemanusiaan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karyawan PBB dikabarkan diminta untuk merinci pemangkasan anggaran dan PHK tersebut paling lambat pada Jumat, 13 Juni 2025. Sementara kebijakan pemotongan akan berlaku pada 1 Januari awal siklus anggaran berikutnya. 

Lantas, berapa gaji pekerja PBB?

Komponen Penghasilan Pekerja PBB

Melansir laman resminya, PBB menawarkan paket remunerasi atau penghasilan dengan gaji dan tunjangan kompetitif. Level gaji untuk staf dalam kategori profesional dan senior yang direkrut secara internasional ditetapkan dengan mengacu pada gaji pegawai negeri sipil (PNS) di negara-negara yang membayar paling tinggi. 

Sementara itu, staf yang direkrut secara lokal diberikan kompensasi sesuai dengan kondisi sistem pengupahan yang berlaku di antara pemberi kerja lain di wilayah tersebut. Dalam kategori profesional, staf akan menerima gaji yang dibayarkan berdasarkan skala dunia serta tunjangan yang memperhitungkan tanggungan dan biaya hidup di tempat bertugas. 

Struktur gaji pokok bersih dilengkapi dengan penyesuaian pasca-pensiun, yang merupakan elemen remunerasi variabel yang bertujuan untuk menyetarakan daya beli remunerasi pejabat PBB dalam dolar AS di berbagai lokasi di seluruh dunia dengan remunerasi pejabat PBB yang berkantor di New York. 

Staf PBB mungkin juga berhak atas tunjangan dan manfaat lainnya, termasuk subsidi sewa tempat tinggal, tunjangan tanggungan bila memiliki pasangan dan/atau anak yang memenuhi syarat, hibah pendidikan untuk anak, biaya perjalanan, tunjangan hidup, tunjangan saat bertugas di lokasi yang berbahaya, hibah repatriasi, hingga insentif mobilitas. 

Sebagai contoh, staf profesional dan direktur yang direkrut menggunakan kontrak P-1 biasanya mendapatkan gaji pokok sebesar US$ 44.593 hingga US$ 61.628 per tahun atau sekitar Rp 713 juta hingga Rp 986 juta. Angka itu belum termasuk tunjangan dan hibah yang biasanya dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). 

Adapun kontrak P-1 merupakan kontrak khusus staf profesional dan direktur PBB yang hanya direkrut secara internasional. Biasanya, para pelamar harus mempunyai satu tahun pengalaman atau lebih, tergantung pada pendidikan hingga jenis jabatannya. 

Manfaat Lain yang Diterima Staf PBB

Selain gaji, tunjangan, dan hibah, staf PBB juga berkesempatan mendapatkan jaminan asuransi kesehatan. Premi bulanannya ditanggung bersama oleh pekerja dan organisasi. 

Kemudian, staf juga berhak atas cuti tahunan selama 18-30 hari kerja, bergantung pada jenis kontrak. Tak hanya itu, PBB juga memberlakukan 10 hari cuti berbayar per tahun, tetapi jumlahnya berbeda-beda di setiap tempat tugas. 

Apabila staf telah bekerja selama setidaknya 6 bulan atau lebih, maka akan didaftarkan sebagai peserta Dana Pensiun PBB. Kontribusi wajib Dana Pensiun akan dipotong dari gaji bulanan staf. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |