TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau rekening dormant sepanjang tahun 2024. Pemblokiran dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk dalam tindak pidana seperti penipuan hingga judi daring.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengonfirmasi bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan data yang diserahkan oleh pihak perbankan. Menurut Ivan, pemblokiran bersifat sementara dan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pemilik rekening yang kerap kali tidak menyadari bahwa mereka masih memiliki akun tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Ivan seperti dikutip dari Antara, Ahad, 18 Mei 2025.
Ivan menambahkan, potensi jual beli rekening pasif menjadi perhatian serius PPATK. Rekening yang tidak aktif bisa saja dikendalikan oleh oknum untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang, perjudian daring, atau transaksi narkotika.
Menurut Ivan, langkah ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dijalankan PPATK.
“Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” imbuhnya.
Meski diblokir, Ivan memastikan bahwa dana dalam rekening-rekening tersebut tetap aman. Pemilik dapat mengajukan reaktivasi rekening ke bank terkait, dan akan diberi informasi serta pilihan untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening secara permanen.
Keluhan masyarakat soal pemblokiran ini sempat mencuat di media sosial, salah satunya disampaikan oleh pendiri Kaskus, Andrew Darwis, melalui akun X miliknya, @adarwis. Ia menyebut rekening bank miliknya diblokir atas perintah PPATK, meskipun tidak menjelaskan secara rinci latar belakang rekening tersebut.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant atau rekening pasif adalah akun bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam jangka waktu tertentu. Umumnya, hanya bunga yang tetap masuk sesuai kesepakatan bank. Saldo di dalamnya pun cenderung kecil karena dikenakan biaya administrasi rutin.
Ketika rekening masuk status dormant, nasabah tidak bisa mengakses layanan perbankan seperti cek saldo, transfer, atau menerima dana. Bahkan, saldo dapat terus terpotong akibat biaya pasif, dan bunga pun tidak lagi diberikan.
Selain merugikan nasabah, rekening dormant juga menjadi beban administratif bagi bank dan rentan disalahgunakan dalam tindak kejahatan. Oleh sebab itu, PPATK menilai pemblokiran sementara adalah langkah perlindungan proaktif yang perlu diambil di tengah semakin kompleksnya kejahatan digital saat ini.