Sidang Pertama Kasus Andrie Yunus Dijadwalkan 29 April 2026

3 hours ago 2

ODITUR Militer 07-II Jakarta telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka teror air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Juru bicara Pengadilan Militer Jakarta Mayor Laut Arin Fauzan mengatakan pengadilan menerima berkas perkara tersebut pada pagi ini, Kamis, 16 April 2026. 

“Berkas perkara sudah kami terima dari oditur militer hari ini sekira pukul 09.45 WIB,” kata dia kepada Tempo melalui pesan tertulis pada Kamis, 16 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Arin mengatakan selanjutnya pihak pengadilan akan mencermati berkas perkara tersebut. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, pengadilan akan menggelar persidangan pertama atas peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat prajurit TNI pada 29 April 2026. 

“Rencana Rabu 29 april 2026 jika berkas dinyatakan lengkap terpenuhinya syarat materiil maupun formil,” tuturnya. 

Dalam kasus ini, Oditur Militer 07-II Jakarta akan mendakwa pelaku dengan pasal berlapis. Pasal berlapis yang dimaksudkan adalah Pasal 469 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Kemudian, Pasal 468 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) Juncto ayat (2) KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan penganiayaan berencana dengan ancaman kurungan pidana 4-8 tahun. 

Adapun penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret lalu, ketika ia melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Penyerangan tersebut diduga dilakukan oleh prajurit Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Akibat penyerangan tersebut, pegiat hak asasi manusia itu menderita luka bakar lebih dari 20 persen dan beberapa kali telah menjalani operasi mata. 

Terdapat empat tersangka yang berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer Jakarta. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.

Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dari temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), tim kuasa hukum Andrie. Tim menduga ada 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, menyatakan dugaan tersebut berasal dari temuan internal TAUD yang melakukan investigasi berdasarkan rekaman 37 kamera pengawas di sekitar tempat kejadian perkara di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. 

"Jadi kami menyesuaikan beberapa CCTV dan melihat membandingkan, ternyata orang-orang ini berkoordinasi. Ternyata orang-orang ini berada pada satu titik yang sama. Ternyata orang-orang ini memberikan sinyal satu sama lain," kata dia dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks DPR Senayan, Jakarta, pada Selasa, 31 Maret 2026.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah belum menjawab permintaan konfirmasi mengenai kelanjutan penyelidikan dan potensi adanya pelaku lain di luar empat personel yang telah ditetapkan tersangka. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |