TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 per 1 Juni 2025. Melalui Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi meminta para bupati dan wali kota untuk mengatur penerapan jam malam ini hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Pilihan editor: Rumah Subsidi: Luas Rumah dan Anggaran
"Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan bulan Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas para siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB," kata Dedi dalam keterangan di Bandung pada Minggu, 1 Juni 2025, dikutip dari Antara.
Aturan Jam Malam
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah aturan pembatasan pelajar beraktivitas malam di luar rumah pukul 21.00 hingga 04.00 WIB dengan pengecualian:
- Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi
- Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali
- Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali
- Kondisi keadaan darurat atau bencana
- Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua atau wali.
Pemprov Jabar Tidak Akan Beri Bantuan Ke Pelajar yang Terlibat Kenakalan
Dedi menekankan penerapan kebijakan itu harus dilakukan dengan serius dan tidak boleh disepelekan. Ia menegaskan bahwa setelah aturan jam malam bagi pelajar diberlakukan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan memberikan bantuan atau menanggung pelajar yang terlibat dalam tindakan kenakalan yang disertai kekerasan selama masa jam malam.
Contohnya seperti tawuran, perkelahian, atau insiden serupa, bahkan jika pelajar tersebut mengalami kejadian yang membutuhkan perawatan medis di fasilitas kesehatan.
"Setelah gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan," ujar Dedi seperti dikutip dari Antara.
Alasan Dedi Mulyadi Terapkan Aturan Jam Mal
Dedi menyampaikan kebijakan jam malam pelajar tersebut setelah mengisi kuliah umum nilai-nilai budaya dan tata kelola pemerintahan di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia pada Selasa, 27 Mei 2025.
“Nanti di tahun ajaran baru kami ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar. Ingat loh, yang berstatus pelajar mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 9 malam,” kata Dedi.
Penerapan aturan ini salah satunya buntut terjadinya insiden tawuran antarsiswa sekolah dasar (SD) di Depok pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Sekolah Dimulai Pukul 6 Pagi
Aturan berikutnya yang ingin diterapkan Dedi di seluruh Jawa Barat adalah penerapan jam pelajaran bagi para pelajar dimulai dari pukul 06.00. "Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi. Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat," katanya.
Hal ini, kata Dedi, guna menciptakan suasana kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda dalam mendorong terwujudnya generasi Jawa Barat Gapura Panca Waluya, yakni yang berkarakter cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan). "Mudah-mudahan para bupati/wali kota sama dengan Gubernur Jawa Barat," kata Dedi.
Hendrik Khorul Muhid, Ricky Juliansyah, Ni Kadek Trisna Cintya Dewi, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini