GOOTO.COM, Jakarta - Cabut berkas atau mutasi kendaraan dilakukan jika Anda membeli mobil dari kota lain lalu dipakai di kota domisili Anda. Cabut berkas ini perlu dilakukan agar pengurusan administrasi kendaraan tidak perlu dilakukan di kota asal kendaraan.
Iklan
Cabut berkas ini sangat penting apabila Anda menjual mobil agar tidak menjadi beban pajak progresif jika punya beberapa mobil. Anda juga perlu mengetahui syarat untuk cabut berkas ini agar prosesnya bisa berjalan lancar.
Terkait biaya cabut berkas mobil, biasanya besarannya bergantung pada harga mobilnya. Jika mobil bekas seharga Rp 100 juta, biaya cabut berkas sekitar Rp 2 jutaan, sementara untuk mobil bekas seharga Rp 200 juta, biaya cabut berkasnya sekitar Rp 3 jutaan.
Berikut rincian biaya cabut berkas mobil dan simulasinya jika harga mobil Rp 200 juta, dilansir dari laman Daihatsu Indonesia pada hari ini, Rabu, 9 Juli 2025:
- Mutasi keluar: Rp 50.000 - Rp 250.000
- Mutasi masuk: Rp 375.000
- Administrasi Gudang Induk: Rp 10.000
- PNBP STNK: Rp 200.000 - Rp 400.000
- PNBP BPKB: Rp 225.000 - Rp 375.000
- PNNP TNKB: Rp 100.000
- Cek fisik dan biaya tambahan: Rp 50.000 - Rp 100.000.
- Total administrasi dan PNBP: Rp 1.010.000 - Rp 1.610.000
- BBNKB 1 persen NJKB (Harga mobil Rp 200 juta): Rp 2.000.000
- Total keseluruhan: Rp 3.010.000 - Rp 3.610.000.
Syarat Cabut Berkas Mobil
- STNK asli + fotokopi
- BPKB asli + fotokopi
- KTP (asal dan tujuan, jika beda domisili) + fotokopi
- Kwitansi jual beli kendaraan (dilengkapi materai Rp 10.000)
- Kartu Keluarga (opsional, tergantung Samsat)
- Formulir mutasi dan hasil cek fisik kendaraan (dilegalisir).
Pilihan Editor: Daftar Pembalap Motor dan Mobil Tercepat di Sirkuit Mandalika