TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA Action) mengatakan bahwa KPK harus berkomitmen untuk konsisten menuntaskan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Saat ini, Paulus Tannos masih ditahan di Singapura usai ditangkap oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025.
Ketua SEA Action M. Praswad Nugraha mengatakan, langkah KPK menolak permintaan Paulus Tannos untuk diperiksa secara informal adalah keputusan yang tepat. Menurut dia, kasus ini memang sudah seharusnya diselesaikan secara akuntabel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hal yang dipastikan adalah KPK mampu bergerak cepat dalam menindaklanjuti situasi pasca-upaya Tannos ini sehingga kasus ini secara tuntas dapat diselesaikan," kata dia lewat keterangan resmi pada Selasa, 3 Juni 2025.
Selain itu, Praswad juga optimistis aparat penegak hukum di Singapura akan menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos. Ia menilai, keseriusan Singapura dalam menyelesaikan kasus ini terlihat dari langkah CPIB yang telah menahan buron kasus korupsi e-KTP tersebut.
SEA Action menyebut bahwa Singapura merupakan salah satu negara dengan skor Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index) tertinggi di dunia. Mengacu pada data Transparency International, Singapura menempati peringkat ketiga dari 180 negara.
Kasus Paulus Tannos ini juga, kata dia, adalah korupsi dengan spesifikasi pemberian fee (bribery) yang diakui sebagai kejahatan universal korupsi dalam konteks global. Oleh karena itu, akan sangat membingungkan jika Singapura justru menerima permohonan Paulus Tannos.
Sebelumnya, Kementerian Hukum menyatakan buron kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, mengajukan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Singapura dan AGC Singapura (The Attorney-General's Chambers atau Jaksa Agung di Singapura).
"Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT (Paulus Tannos) tersebut," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo, saat dihubungi Tempo pada Senin, 2 Juni 2025.
Widodo mengatakan proses hukum Paulus Tannos masih berjalan di Singapura. Paulus belum bersedia menyerahkan diri secara sukarela. Meski demikian, Paulus Tannos akan menjalani sidang pendahuluan atau committal hearing pada 23 hingga 25 Juni 2025 di Pengadilan Singapura.
"Saat ini status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025," kata dia.
Pemerintah Republik Indonesia, kata Widodo, telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada Paulus Tannos itu sejak 20 Februari 2025. Selain itu, Kementerian Hukum juga telah menyerahkan informasi tambahan melalui jalur diplomatik pada 23 April 2025.
"Proses hukum di Singapura masih berjalan," kata dia.
Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 atau dua bulan setelah dia menyandang status tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Ia diduga terlibat dalam rekayasa tender proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
KPK menuding Paulus melobi sejumlah pejabat agar bisa memenangkan proyek tersebut. Caranya, dia sepakat memberikan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek. Ia membagi jatah fee tersebut kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Kala itu, Paulus Tannos menjabat sebagai Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Proyek ini telah dimulai sejak 2006, saat itu Kemendagri telah menyiapkan dana sekitar Rp 6 triliun untuk proyek e-KTP dan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional.
Lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), menangkap Paulus Tannos pada 17 Januari 2025. Penangkapan tersebut terjadi setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura.
Pilihan Editor: Kriminalisasi Peniup Peluit Dugaan Korupsi di Baznas Jawa Barat