Saksi Ungkap Pernah Melihat Terdakwa Korupsi Impor Gula Masuk Lift Khusus Mendag

1 day ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 hingga Maret 2016 Sri Agustina mengatakan, Charles Sitorus sempat masuk area lift khusus di kantornya.

Charles merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI yang menjadi terdakwa kasus korupsi impor gula bersama Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ini diungkapkan Sri Agustina saat menjadi saksi dalam persidangan Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mulanya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menanyakan ihwal hubungan Tom Lembong dengan Charles Sitorus.

"Sepengetahuan saksi, Charles Sitorus itu apakah punya hubungan dekat dengan Pak Menteri Thomas Trikasih Lembong?" tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.

Sri Agustina menjawab, ia tak tahu menahu kedekatan Tom dengan Charles. "Tetapi, sepanjang ingatan saya, saya pernah melihat Pak Charles itu masuk ke area 'lift khusus'," ujarnya.

Ia menceritakan, pada saat itu, dirinya melihat Charles masuk ke area lift khusus tersebut. Namun, ia tak tahu apakah Charles hendak bertemu Tom Lembong atau tidak.

"Intinya adalah masuk ke area itu," kata Sri Agustina. "Jadi, saya enggak tahu sedekat apa beliau."

Jaksa kembali mencecar, "lift khusus itu berarti hanya bisa digunakan menteri, saksi?"

"Iya," jawab Sri Agustina agak lirih.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tom Lembong dan Charles Sitorus merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Tom Lembong didakwa antara lain menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Charles Sitorus juga didakwa mengetahui persetujuan impor yang diterbitkan Tom Lembong kepada perusahaan swasta. Padahal, izin itu tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Menteri Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dan Charles Sitorus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |