Respons Wakil Menteri Pendidikan soal Anggaran MBG Diusulkan Digeser untuk Sekolah Gratis

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menanggapi usulan pengalihan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk biaya sekolah gratis bagi SD hingga SMP baik negeri maupun swasta. Menurut Atip. dia tidak memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan usulan tersebut.

"Untuk MBG ke Badan Gizi Nasional (BGN) saja. Saya enggak punya otoritas menjawabnya," ujar Atip saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2025.

Pemerintah menjatah anggaran pendidikan sebanyak Rp 724,3 triliun dalam anggaran pendapatan belanja dan negara (APBN) 2025. Sebesar 10 persen atau setara dengan Rp 71 triliun anggaran pendidikan itu dialokasikan untuk realisasi MBG tahun ini. Jumlah anggaran untuk MBG lebih besar daripada alokasi dana pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kementerian itu hanya mendapat 4,9 persen atau sebesar Rp 35,49 triliun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wamendikdasmen Atip pun tak banyak berkomentar soal alokasi anggaran untuk MBG lebih besar dibanding dana pendidikan. "Ya ke Badan Gizi Nasional, saya tidak tahu," tuturnya. Ia hanya menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan penataan ulang terhadap anggaran pendidikan. Hal itu ia nyatakan sebagai komitmen tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi no.3/PUU-XXII/2024. 

Sebelumnya Mantan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menyarankan anggaran program MBG dialihkan untuk penyelenggaraan SD-SMP gratis baik negeri maupun swasta. "Kalau saya mengusulkan dana MGB digeser saja untuk pendidikan gratis. Itu lebih bermanfaat dan bermartabat," ujar Rudy di Monumen Banjarsari, Solo, Ahad, 1 Juni 2025.

Rudy menilai alokasi anggaran untuk pendidikan lebih sejalan dengan amanat konstitusi. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, negara mengemban tugas yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan memelihara fakir miskin. Dia mengatakan pemerintah sebelumnya telah menggratiskan SD-SMP negeri, termasuk di Kota Solo. Dengan adanya putusan MK tentang SD-SMP swasta gratis itu, menurut dia, pemerintah harus memperhitungkan secara cermat alokasi anggaran untuk pendidikan dengan melihat kondisi kemampuan daerah. 

Adapun pada Selasa, 27 Mei 2025, MK mengabulkan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Pemohon meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tak dipungut biaya.

MK mengabulkan permohonan tersebut. MK mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD-SMP secara gratis di sekolah negeri maupun swasta. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Menurut MK, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal secara faktual banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta.

Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |