JURU bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, batal memberikan keterangan resmi mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik oleh 121 hakim yang diungkap Komisi Yudisial (KY). Ia menjelaskan bahwa pembatalan ini terjadi karena pimpinan KY telah meralat data dan meminta maaf secara kelembagaan.
"Intinya karena sudah diralat dan juga pimpinan KY sudah minta maaf, baik kepada publik maupun kepada IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), ya tentunya press release tidak menjadi relevan lagi," ujar Yanto di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Agustus 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Saat sesi tanya jawab, wartawan menanyakan respons MA atas catatan dan rekomendasi KY serta evaluasi MA setelah rekomendasi tersebut diterbitkan. Yanto menjawab data yang dipersoalkan oleh KY merupakan data yang masuk pada 2025 di era komisioner KY sebelumnya, bukan data tahun 2026.
"Itu kalau data yang masuk itu kan 2025, bukan di 2026, dan itu di masa-masa komisioner yang lama," tuturnya.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2026, Komisi Yudisial mengumumkan telah merekomendasikan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPH pada periode Januari-Juni 2026. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya 49 usulan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, merinci bahwa dari 121 hakim tersebut, 4 orang diberikan peringatan, 86 orang disanksi ringan, 14 hakim disanksi sedang, dan 17 orang disanksi berat. Abhan juga menegaskan mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim, dengan perkara yang diputus mayoritas berasal dari laporan masyarakat yang diterima KY sebelum tahun 2026.
Setelah laporan tersebut terbit, Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua MA, Sunarto, dan seluruh hakim di tanah air. Hal itu disampaikan di sela-sela pembukaan seleksi wawancara terbuka calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Gedung KY, Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026.
"Saya perlu mengklarifikasi, meluruskan, pemberitaan yang berkembang terkait konferensi pers tertanggal 30 Juli kemarin," kata Abdul Chair. Ia menjelaskan bahwa ada kesalahpahaman atas narasi yang beredar di media dan penting untuk disampaikan supaya tidak menimbulkan pertentangan yang menghambat upaya kolaborasi dan sinergitas MA dan KY.
"Perlu diluruskan, besaran angka pelanggaran KEPPH bukanlah dimaksudkan sebagai kenaikan sanksi etik bagi hakim pada semester I 2026," tutur Abdul Chair. "Sebagai ketua KY, saya meminta maaf kepada beliau dan kepada seluruh hakim atas masalah tersebut.”.
Merespons permintaan maaf tersebut, Yanto menyatakan bahwa MA dan IKAHI menerima permintaan maaf dan ralat yang disampaikan KY. "Berkaitan dengan permintaan maaf, saya selalu tetap ingin minta maaf dan orang Indonesia tentunya juga memaafkan," kata Yanto.
Ia menambahkan bahwa karena sudah diralat dan ada pernyataan maaf dari pimpinan KY, polemik ini selesai. Yanto juga mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi rincian valid data tersebut langsung kepada pihak KY yang merilis.


















































