
Tangerang, (ProBanten) – Dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan yang tidak melakukan
daftar ulang. Jasa Raharja Cabang Tangerang yang diwakili oleh Irwansyah dan tim selaku Petugas Samsat Kelapa Dua Kab. Tangerang bersama Tim UPTD Samsat Kelapa Dua Kab. Tangerang serta mitra terkait melaksanakan kegiatan sosialisasi dan Operasi Khusus (Opsus) Pendataan kendaraan bermotor kepada pemilik kendaraan bermotor di Pasar Modern Paramount Kelapa Dua pada hari Rabu tanggal 13 April 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan himbauan mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ kepada pemilik kendaraan, serta untuk mengedukasi tentang manfaat dan pentingnya kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK.
Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan inventarisasi kendaraan yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Registrasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), sekaligus melakukan Sosialisasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi SIGNAL, SAMSAT CERIA dan SAMBAT yang dapat didownload di Playstore.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan Kesadaran kepada masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan Pembayaran Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Serta dapat mewujudkan lingkungan yang lebih tertib dan aman dalam bidang transportasi, ujar Irwansyah.
Dari lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar mitra terkait. Dengan menggandeng mitra di wilayah Tangerang akan terciptanya sinergitas dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Panji Arta juga menjelaskan manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka.
“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.’’ Tutup Panji. (Rid)

3 hours ago
2

















































