TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah mengatakan pihak kampus sudah resmi memberhentikan Muhammad Azwindar Eka Satria, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia, yang menjadi tersangka kekerasan seksual karena mengintip dan merekam tetangga indekosnya yang sedang mandi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah tidak jadi mahasiswa PPDS lagi. Kita berikan sanksi tegas sejak Senin kemarin," kata Heri saat ditemui di Universitas Indonesia, Jawa Barat, Rabu, 22 April 2025.
UI, kata Heri, telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai bagian dari implementasi Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Oleh karena itu, Heri berujar, ia mengklaim kampus sudah memiliki prosedur yang jelas dari mulai pencegahan, tindakan, hingga pemulihan.
"Selain itu kita juga melakukan sinergi dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan PPDS menjadi lebih baik," tutur Heri.
Saat ini, Muhammad Azwindar Eka Satria telah ditahan oleh Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Berdasarkan penyelidikan, diketahui hasil rekaman tersebut rencananya akan dijadikan pelaku sebagai koleksi pribadi.
"Keterangan pelaku (rekaman video) hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus dalam konferensi pers, Senin, 21 April 2025.
Menurut pengakuan pelaku, tindakan tersebut baru pertama kali ini ia lakukan. Pelaku berdalih hanya iseng semata dan tidak merencanakan aksinya tersebut jauh sebelumnya. "Pelaku iseng karena mendengar korban sedang mandi," kata Firdaus menjelaskan motif dari tindakan pelaku.
Firdaus menuturkan, awalnya pelaku mendengar suara korban yang sedang mandi. Merasa penasaran, pelaku kemudian memanjat plafon kamar mandi untuk mengintip korban. Tidak hanya itu, pelaku diketahui juga membawa serta ponsel pribadinya. Dokter PPDS itu kemudian merekam korban yang kala itu baru saja selesai mandi dengan ponselnya tersebut.
"Pelaku iseng mengambil handphone dan memanjat kamar mandi korban dan merekam korban," ucap Firdaus.
Menurut pihak kepolisian, pelaku merupakan tetangga korban yang tinggal di sebuah indekos yang sama di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Meskipun begitu, dokter gigi peserta PPDS UI itu mengaku tidak mengenal dan tidak pernah berinteraksi dengan korban.
Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap pelaku pada Kamis, 17 April 2025. Ia dijerat dengan pasal Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ia terancam hukuman penjara hingga maksimal 12 tahun.