GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan rencana menerbitkan obligasi atau surat utang daerah senilai Rp 3,5 triliun pada Juni 2027 tidak akan menjadi masalah bagi pemerintah Jakarta. Ia meyakini pemerintah Jakarta akan sanggup membayar obligasi daerah tersebut nantinya.
"Sebenarnya obligasi Rp 3,5 triliun bagi Jakarta itu bukan sesuatu hambatan," kata Pramono kepada wartawan saat ditemui di Balai Kota Jakarta, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Pramono, nilai obligasi daerah tersebut bukan sebuah persoalan. Karena itu, ia tetap merencanakan pemerintah Jakarta menerbitkan obligasi daerah dengan tenor maksimal selama tujuh tahun.
"Pasti Jakarta akan bisa menyelesaikan dengan baik siapa pun yang akan menjadi gubernur di Jakarta," ujar Pramono.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan, obligasi daerah merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang kreatif di daerah. Ia pun mengklaim sudah mendapat dukungan dan persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai rencana penerbitan obligasi daerah tersebut.
Meski begitu, Pramono berjanji akan tetap mendengar masukan dan saran mengenai rencana penerbitan instrumen pembiayaan daerah tersebut. "Sebagai Gubernur, saya juga pasti akan mendengarkan apa yang menjadi masukan dan saran dari Kementerian Dalam Negeri," kata dia.
Ia pun memastikan akan berdikusi lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai rencana itu.
Sebelumnya, Tito Karnavian mengatakan Kementerian Dalam Negeri sedang mengkaji rencana Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun, tahun depan. Mantan Kepala Polri ini mengatakan kajian tersebut dibutuhkan karena obligasi merupakan instrumen utang. Sehingga kementerian hendak memastikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta untuk membayar obligasi tersebut tanpa harus membebani kepala daerah berikutnya.
“Jangan sampai menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya,” kata Tito di kantor Kementerian Keuangan, pada Senin, 27 Juli 2026. Ia melanjutkan, Kementrian Dalam Negeri akan berdiskusi dengan Pemerintah Jakarta ihwal rencana penerbitan obligasi daerah ini.

















































