Satgas Pasti Blokir Platform Digital Snapboost

4 hours ago 2

SATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha platform digital Snapboost. Aplikasi ini menawarkan monetisasi media sosial dan menggunakan sistem C2E (Click to Earn) dengan iming-iming penghasilan melalui like dan share konten di berbagai platform media sosial.

Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan aktivitas ilegal tersebut diduga menggunakan modus skema investasi lewat tugas menyukai (like) unggahan di Instagram, Facebook, YouTube, atau TikTok. Masyarakat diminta menyetor uang (deposit) terlebih dahulu agar bisa mendapat komisi dari kegiatan tersebut.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain itu, Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member). “Serta hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu,” ucap Hudiyanto lewat pernyataan resmi, Selasa, 28 Juli 2026.

Setelah ditelusuri, Satgas Pasti menemukan Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi atau website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Tim Satgas juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan atau URL dengan menggunakan nama yang berbeda-beda. Namun tampilan, fitur, serta mekanisme operasionalnya sama sehingga diduga saling berkaitan.

Atas temuan tersebut, Satgas Pasti telah menghentikan kegiatan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautannya. “Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hudiyanto.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak logis. Termasuk yang mengharuskan penyetoran dana di awal serta beroperasi melalui situs atau aplikasi yang sering berganti alamat tautan.

Indikasi penipuan dapat dilaporkan ke melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157 atau email: [email protected]. Bagi yang menjadi korban penipuan, juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |