JAJARAN Kepolisian Resor atau Polres Sragen menangkap tiga pelajar saat membuat konten aksi siaran langsung atau live streaming di media sosial bertema "pocong jadi-jadian" di kawasan Terowongan Rel Kereta Api Timur Pasar Bunder, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kamis dini hari, 28 Mei 2026. Konten tersebut viral di TikTok karena memicu keresahan warga.
Kepala Polres Sragen Ajun Komisaris Besar Polisi Dewiana Syamsu Indyasari mengkonfirmasi hal itu. Dewiana mengingatkan masyarakat, khususnya remaja, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak membuat konten yang menimbulkan keresahan publik.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak muda, agar menggunakan media sosial secara bijak dan kreatif tanpa membuat konten yang menimbulkan keresahan masyarakat maupun membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar Dewiana kepada wartawan di Sragen, Kamis, 28 Mei 2026.
Konten tersebut dibuat demi menarik perhatian pengguna TikTok sekaligus mengejar viewers, likes, dan gift monetisasi. Dalam aksi itu, satu pelajar mengenakan kostum menyerupai pocong, sementara rekannya melakukan live streaming saat mereka berkeliling di sejumlah titik Kota Sragen pada malam hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, kejadian bermula pada Rabu malam, 27 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB ketika sejumlah pelajar berkumpul di sebuah rumah di Kecamatan Karangmalang, Sragen. Mereka kemudian menyiapkan kostum pocong dan perlengkapan untuk kebutuhan live TikTok.
Sekitar pukul 22.30 WIB, siaran langsung dimulai. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor menuju beberapa lokasi di pusat kota, di antaranya Stadion Taruna, Alun-Alun Sasono Langen Putro, hingga kawasan Terowongan Rel Kereta Api Timur Pasar Bunder.
Lokasi terowongan dipilih karena dianggap sepi dan memiliki suasana mencekam sehingga dinilai menarik bagi penonton media sosial. Live TikTok tersebut pun sempat disaksikan ratusan pengguna dan memunculkan berbagai komentar dari warganet.
Saat patroli dan pemantauan aktivitas media sosial berlangsung, anggota Satuan Intelkam Polres Sragen menemukan aksi tersebut dan langsung menangkap ketiga pelajar di area terowongan rel kereta api. Mereka masing-masing berinisial RA (17 tahun) yang berperan sebagai pocong, RG (17 tahun) sebagai operator live TikTok, dan JS (17 tahun) yang ikut dalam rombongan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi tidak menemukan unsur tindak pidana lain selain pembuatan konten hiburan untuk meningkatkan interaksi akun media sosial. Meski begitu, polisi menilai fenomena konten semacam itu tetap perlu diwaspadai karena berpotensi menimbulkan kepanikan masyarakat dan bisa dimanfaatkan untuk modus tindak kriminal di lokasi sepi pada malam hari.
Menurut Dewiana, aksi para pelajar tersebut memang dilakukan untuk hiburan dan mencari perhatian di media sosial. Namun jika tren semacam itu terus dibiarkan, dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat hingga risiko kecelakaan lalu lintas.
“Jangan sampai demi mengejar viewers, likes ataupun gift di media sosial, justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Ruang digital harus dimanfaatkan untuk hal positif, edukatif dan membangun,” tuturnya.
Dewiana juga menyoroti pentingnya peran orang tua, sekolah, dan lingkungan dalam mendampingi remaja di era digital agar tidak terpengaruh membuat konten berlebihan demi viralitas. Pihaknya mengajak agar generasi muda diarahkan untuk lebih kreatif, produktif, dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi digital.
Dewiana juga menegaskan pihaknya akan terus memperkuat patroli siber sekaligus memberikan edukasi kepada pelajar terkait etika penggunaan media sosial. “Kami mengedepankan pembinaan terhadap anak-anak ini dengan melibatkan orang tua dan sekolah. Harapan kami, kejadian serupa tidak kembali terulang dan menjadi pelajaran bersama bahwa kebebasan bermedia sosial tetap memiliki batas dan tanggung jawab,” ucapnya.
Ia memastikan hingga kini kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sragen dilaporkan tetap aman dan kondusif. Polisi juga masih melakukan pemantauan terhadap penyebaran konten dan akun media sosial yang terkait dengan aksi tersebut.
















































